Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Cara "Debt Collector" Pinjol Ilegal Tagih Utang ke Peminjam Mencemarkan Nama Baik

Kompas.com - 29/07/2021, 16:18 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang penagih utang (debt collector) dari aplikasi pinjaman online ilegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai ditangkap polisi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, cara mereka menagih utang kepada para nasabah dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

"Mereka membuat pesan-pesan dan tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya, dibuat seolah-olah bahwa borrower (peminjam) itu adalah bandar sabu, bandar narkoba. Kemudian, mohon maaf, kalau dia perempuan, fotonya dipotong lalu ditempelkan dengan (gambar) yang tidak senonoh," kata Helmy dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disiarkan secara daring, Kamis (29/7/2021).

Kedua penagih utang yang ditangkap polisi itu adalah Deyana Rossa alias Dea dan Yuri Baramudia alias Yuri. Mereka ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Bongkar Aksi Pinjol Ilegal KSP Cinta Damai, Bareskrim Tangkap 8 Orang di Medan-Jakarta

Selain itu, ada enam orang lainnya yang ditangkap di Kota Tangerang, Banten dan Jakarta. Mereka memiliki peran yang berbeda.

Menurut Helmy, aktivitas pinjaman online ilegal ini telah meresahkan masyarakat. Ia pun menegaskan, polisi akan terus mengembangkan kasus pinjol ilegal.

"Akan terus kami kembangkan ke jaringan-jaringan lain," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyatakan, aktivitas pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan kejahatan.

Dia mengingatkan masyarakat agar hati-hati ketika akan meminjam dana lewat pinjaman online.

"Pinjol ilegal ini adalah kejahatan, bukan sektor jasa keuangan. Karena mereka tidak terdaftar di OJK," kata Tongam.

Baca juga: Ketua Satgas Waspada Investasi: Pinjol Ilegal Adalah Kejahatan

Tongam mengatakan, sampai saat ini, hanya ada 112 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK. Sementara itu, Satgas sudah memblokir lebih dari 3.000 pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Kami mengharapkan peran sertan masyarakat jangan pernah akses pinjol ilegal. Di OJK ada 122 pinjol yang terdaftar. Jadi itu saja yang dilihat," ucapnya.

Ia pun berharap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian akan menimbulkan efek jera kepada para pelaku pinjaman online ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com