JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Pangkalan Udara (Lanud) Johanes Abraham Dimara menahan dua anggotanya, Serda D dan Prada V, karena menganiaya seorang warga berkebutuhan khusus.
Peristiwa itu terjadi ketika keduanya melerai keributan yang justru berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik yang beredar, dua anggota Pomau Lanud Johanes Abraham Dimara mengamankan seorang warga.
Salah seorang anggota mengamankan warga tersebut dengan cara memiting badan ke tanah. Sementara, satu prajurit lainnya menginjak kepala.
Peristiwa ini berawal saat Serda D dan Prada V hendak membeli makan di salah satu rumah makan Padang, di Jalan Raya Mandala–Muli, Merauke, Senin (26/7/2021).
Pada saat bersamaan, terjadi keributan seorang warga dengan penjual bubur ayam yang lokasinya berdekatan dengan rumah makan Padang tersebut. Namun, kedua oknum tentara itu melakukan tindakan yang dianggap berlebihan.
Baca juga: KSAU Minta Maaf dan Tindak Tegas Prajurit Pelaku Kekerasan terhadap Warga di Merauke
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua, Frits Ramanday mengatakan, penangkapan kedua pelaku harus menghasilkan keputusan hukum yang adil.
Menurutnya, keputusan hukum sangat penting karena kasus ini mempunyai sentimen yang kuat, khususnya bagi masyarakat Papua.
"Dalam kehidupan berbangsa, (kasus) ini menimbulkan sentimen orang Papua terhadap aparat TNI. Yang terpenting sekarang adalah bagaiamana perbuatan penyiksaan dan diskriminatif itu penegakannya harus memenuhi rasa keadilan publik," tegas Frits, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Frits menjelaskan, Komnas HAM mempunyai mandat untuk memastikan proses hukum kedua prajurit tersebut benar-benar berjalan. Karena itu, pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
"Kami pasti mengawal karena ini juga atensi dari pimpinan Komnas HAM di Jakarta, jadi kami pasti mengawalnya," kata Frits.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menilai, tindakan dua prajurit TNI AU itu kejam dan tidak manusiawi.
"Tindakan aparat juga bisa dikategorikan perbuatan yang kejam dan tidak manusiawi jika merujuk pada Konvensi Antipenyiksaan PBB yang sudah diratifikasi Indonesia," ujar Beka.
Baca juga: Komnas HAM Papua Bakal Kawal Tuntas Kasus Kekerasan 2 Prajurit TNI AU di Merauke
Beka menuturkan, perbuatan kedua prajurit tersebut juga jauh dari standar dan norma HAM yang menjunjung tinggi harkat martabat manusia.
"Komnas HAM mengecam keras tindakan aparat kepada warga sipil tersebut, apalagi kemudian diketahui yang bersangkutan berkebutuhan khusus," tegas Beka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.