Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurangan Hukuman Pinangki Dinilai Jadi Pintu Masuk Meringankan Vonis Djoko Tjandra

Kompas.com - 15/06/2021, 19:44 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, pengurangan hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari akan menjadi pintu masuk untuk meringankan vonis terhadap terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Jadi beralasan kalau ada yang melihat bahwa diskon hukuman untuk Pinangki tersebut sesungguhnya akan menjadi pintu masuk untuk juga meringankan Djoko Tjandra. Apalagi kalau nanti majelis hakimnya sama," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Putusan Banding, Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi Jadi 4 Tahun

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Djoko Tjandra dianggap terbukti menyuap sejumlah aparat penegak hukum terkait pengecekan status red notice, serta penghapusan nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pengurusan fatwa merupakan upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Terkait vonis tersebut, Djoko Tjandra telah mengajukan banding.

Baca juga: Djoko Tjandra Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Sementara, Pinangki dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus. Pertama, menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.

Kemudian, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Terakhir, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi empat tahun penjara.

Baca juga: ICW: Pemangkasan Hukuman Jaksa Pinangki Merusak Akal Sehat Publik

Menurut Arsul, tidak menutup kemungkinan vonis terhadap Djoko Tjandra juga akan dikurangi pada tingkat banding. Sebab, logisnya pejabat yang menerima suap dihukum lebih berat daripada pihak penyuap.

"Konsekuensi dari putusan terhadap penerima suap yang didiskon 60 persen, maka kalau yang disuap diturunkan pidana penjaranya, ada kemungkinan besar nanti penyuapnya juga harus diturunkan," kata Arsul.

Oleh sebab itu, Arsul menilai wajar apabila masyarakat mengkritisi peringanan hukuman terhadap Pinangki.

Di sisi lain, Arsul berpandangan putusan tersebut tidak akan menimbulkan efek jera bagi koruptor dan berpengaruh pada kasus-kasus serupa ke depannya.

"Wajar pula kemudian elemen masyarakat mengkritisinya karena dengan penurunan vonis tersebut, maka efek jera terhadap kemungkinan kasus seperti itu terjadi lagi akan berkurang," ucap Arsul.

Baca juga: Pusako: Pemangkasan Vonis Pinangki Melukai Upaya Pemberantasan Korupsi

Adapun majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan banding kasus Pinangki.

Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com