JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan mantan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, dalam persidangan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial pada Senin (26/7/2021).
M Syahrial merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Dalam kesaksiannya, Stepanus Robin menyebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pernah menghubungi M Syahrial terkait perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disebut Pernah Hubungi M Syahrial Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6/2021).
"Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada Terdakwa MS (M Syahrial)," ucap dia.
Ali mengatakan, Jaksa KPK nantinya akan menyimpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan.
Sedangkan mengenai dugaan adanya pelanggaran etik salah satu pimpinan terkait perkara tersebut, Dewan Pengawas KPK tengah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
"Sehingga nantinya Dewas dapat menyimpulkan, ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan KPK dimaksud," ujar Ali.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Dilanjutkan ke Pemeriksaan Pendahuluan
Ali memastikan setelah merampungkan seluruh proses pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti-bukti terkait, maka sebagai akuntabilitas dan transparansi publik, Dewas KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaannya secara terbuka.
"Kami senantiasa mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum dengan terdakwa MS (M Syahrial) ini," kata Ali.
"Karena kami menyakini, semangat KPK dan masyarakat sama dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur dia.
Dalam sidang M Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, Stepanur Robin dihadirkan sebagai saksi melalui sambungan daring dari Jakarta.
Baca juga: Pimpinan KPK yang Diduga Langgar Etik: Antasari, Firli, hingga Lili Pintauli