JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut pernah menghubungi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Hal itu diungkapkan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, untuk terdakwa M Syahrial. Robin dihadirkan sebagai saksi secara daring dari Jakarta.
Robin mengatakan, perbincangan M Syahrial dengan Lili terkait perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
"Di awal terdakwa (M Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa, 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih,' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," ujar Robin, saat memberikan keterangan secara virtual dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021), dikutip dari Antara.
Menurut Robin, Syahrial saat itu meminta bantuan Lili untuk mengurus perkaranya.
"Kemudan terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili,'Bantulah Bu,' setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," ungkap Robin.
Namun Robin tidak mengetahui apakah akhirnya M Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh.
"Sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dulu kenal dengan Bu Lili," kata Robin.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Pernah Berikan Pinjaman Rp 200 Juta kepada Eks Penyidik KPK
Adapun Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain juga menjadi tersangka dalam perkara ini.
Jaksa menduga keduanya bekerja sama untuk memenuhi permintaan M Syahrial agar penyelidikan jual beli Jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Lili Pintauli juga terseret dalam perkara ini karena diduga sempat dihubungi oleh M Syahrial. Namun dalam pernyataannya, Jumat (30/4/2021), Lili menampik tudingan itu.
Ia mengatakan tak pernah berkomunikasi dengan M Syahrial terkait perkara. Lili menegaskan, ia terikat dengan kode etik yang melarang berkomunikasi dengan pihak berperkara.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Bantah Komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.