JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, Senin (26/7/2021).
M Syahrial merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Selain Azis, dalam persidangan tersebut Jaksa tersebut KPK juga menghadirkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Benar, tim JPU sesuai jadwal akan menghadirkan saksi dalam persidangan Terdakwa M Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, diantaranya saksi Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) dan Stepanus Robin Pattuju (Mantan Penyidik KPK)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin.
"Informasi yang kami terima, Azis Syamsuddin telah mengonfirmasi bersedia mengikuti persidangan dimaksud," ucap Ali.
Baca juga: KPK Akan Dalami Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap M Syahrial
Adapun Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar.
Surat dakwaan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsui (Tipikor) Medan pada Senin (12/7/2021).
Dalam surat dakwaan yang diterima Kompas.com, suap M Syahrial kepada Stepanus Robin dilakukan melalui transfer sebesar Rp 1,475 miliar dan uang tunai Rp 220 juta.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp 1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dengan maksud agar mengupayakan penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa tidak naik ke tahap penyidikan," kata Jaksa dalam dakwaan tersebut.
Berdasarkan dakawaan tersebut, diketahui M Syahrial sempat bertemu Stepanus di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin dalam Dakwaan Dugaan Suap Wali Kota Tanjungbalai
Kemudian, Syahrial meminta bantuan pada Stepanus agar tidak menaikkan penyelidikan dugaan jual beli jabatan yang melibatkannya kepenyidikan. Sebab M Syahrial akan mengikuti pilkada untuk pemilihan Wali Kota periode 2021-2026.
Kemudian Stepanus menyanggupi permintaan tersebut dan menghubungi seorang pengacara bernama Maskur Husain. Keduanya kemudian sepakat untuk membantu M Syahrial dengan biaya Rp 1,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.