Pemerintah menetapkan Hari Anak Nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984.
HAN merupakan peringatan untuk mengingat pentingnya pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pada peringatan HAN tahun ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengangkat tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".
Berdasarkan buku pedoman HAN 2021, peringatan ini bertujuan menjadi momentum untuk menunjukkan anak-anak Indonesia tetap berprestasi, bergembira, kreatif dan inovatif meskipun berada di rumah selama pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.