Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 4, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Kompas.com - 23/07/2021, 06:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, perubahan itu disesuaikan dengan berubahnya kebijakan terkait pembatasan selama pandemi Covid-19.

"Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021).

Wiku mengatakan, PPKM Level 4 diterapkan di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan level 3.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: Menpan RB Terbitkan Aturan Sistem Kerja ASN di Masa PPKM Level 3 dan 4

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

"Pada prinsipnya pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya merupakan PPKM Darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia," ujar Wiku.

Dalam waktu yang bersamaan, pemerintah juga memberlakukan PPKM Mikro. Kebijakan tersebut berlaku untuk RT/RW yang berada di zona merah Covid-19 atau yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 5 rumah.

Implementasi PPKM Mikro diperketat di 28 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen level 3 di luar Pulau Jawa dan Bali. PPKM Mikro juga diterapkan di tingkat desa atau kelurahan.

Aturan tentang PPKM Mikro terbaru dituangkan dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

"Dengan detail peraturan juga tetap sama," terang Wiku.

Meski terdapat perubahan istilah, Wiku menegaskan, detail aturan pembatasan PPKM Level 4 dan PPKM Mikro tetap sama.

"Penting untuk diketahui perubahan kebijakan yang dilakukan berupaya untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi Covid-19 nasional," kata dia.

Baca juga: Bukannya Menertibkan, 5 Oknum Petugas PPKM Ini Justru Lakukan Pungli

Untuk diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 selama 21-25 Juli 2021. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perubahan istilah itu diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM darurat ataupun mikro. Namun, kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM Level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com