Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 13 Miliar, Ini Rinciannya

Kompas.com - 22/07/2021, 21:00 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah didakwa menerima suap Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura terkait proyek infrastruktur.

Berdasarkan surat dakwaan yang diperoleh Kompas.com, jaksa juga menduga Nurdin menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor sebesar Rp 6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura.

Jika dijumlah dan dikonversikan ke rupiah, maka Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 13 miliar.

Nurdin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar secara virtual, pada Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar dan 150.000 Dollar Singapura

Berikut rincian suap dan gratifikasi yang diterima oleh Nurdin Abdullah:

1. Suap sejumlah Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura diberikan oleh pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba bernama Agung Sucipto yang diterima antara tahun 2019 hingga 2021.

2. Gratifikasi sejumlah Rp 1 miliar diberikan pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella, Robert Wijoyo, pada tahun 2020 di pinggir jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar.

3. Gratifikasi sejumlah Rp 1 miliar dari pemilik PT Mega Bintang Utara dan PT Bumi Ambalat, Nuwardi Bin Pakki, pada 18 Desember 2020 melalui Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulsel, Sari Pudjiastuti di sebuah Homestay Jalan Urip Sumoharjo Makassar.

4. Gratifikasi sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi Bin Pakki yang diterima ajudan Nurhadi, Syamsul Bahri, pada Januari 2021.

5. Gratifikasi sejumlah Rp 2,2 miliar dari pemilik PT Karya Pare Sejahtera, Fery Tanriadi pada Februari 2021, yang diterima melalui Syamsul Bahri di Jalan Boulevard Kota Makassar.

6. Gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari pemilik PT Lompulle, Haeruddin pada Februari 2021 melalui Syamsul Bahri, uang diterima di Perumahan The Mutiara, Kota Makassar.

7. Gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari lima kontraktor sejak Desember 2020 sampai Februari 2021 dengan transfer ke Rekening Bank Sulselbar.

8. Gratifikasi senilai Rp 387,600 juta dari Direktur CV Mimbar Karya Utama, Kwan Sakti Rudy Moha dengan cara transfer ke sejumlah rekening.

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Gubernur Nonakif Sulsel Nurdin Abdullah Dinyatakan Lengkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Nurdin dengan barang bukti sebuah koper berisi uang senilai Rp 2 miliar pada 26 Februari 2021.

Selain Nurdin, KPK juga menangkap Sekrataris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat serta, Pemilik PT Agung Perdana, Agung Sucipto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com