Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Bhakti Adhyaksa, Persatuan Jaksa KPK Janji Prioritaskan Penyelesaian Perkara Korupsi

Kompas.com - 22/07/2021, 13:24 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji memprioritaskan penyelesaian berbagai perkara korupsi di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Ketua PJI perwakilan KPK, Budhi Sarumpaet dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 yang jatuh pada hari ini, Kamis (22/7/2021).

"Kami berupaya memprioritaskan penyelesaian berbagai perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan berdampak di kehidupan sosial masyarakat," kata Budhi Sarumpaet dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Firli Bahuri: Eksistensi dan Dedikasi Kejaksaan Semakin Dirasakan

Budhi mengatakan, perayaan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 ini dapat menjadi momentum persatuan Jaksa Indonesia perwakilan KPK untuk terus berupaya dalam berkontribusi nyata dan berperan aktif dalam penegakan hukum di Indonesia melalui KPK.

"Kami berkomitmen penuh untuk selalu bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Budhi

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, eksistensi dan dedikasi segenap insan Kejaksaan semakin dirasakan oleh masyarkat.

"Di usianya yang semakin matang, eksistensi dan dedikasi segenap insan Korps Adhyaksa sebagai alat negara yang diberi wewenang oleh undang-ndang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan satu-satunya pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (executive ambtenaar), dapat kita rasakan dan lihat dari capaian kinerja Korps Adhyaksa," kata Firli dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 dan Catatan Perbaiki Integritas

Sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), Firli menilai, Kejaksaan memiliki peran sentral dalam penegakan hukum di republik ini.

Mengingat, hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan bisa tidaknya suatu kasus diajukan ke pengadilan, berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.

"Kami sangat bersyukur sejak awal KPK berdiri, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengirimkan putera puteri terbaik Korp Adhyaksa yang menjiwai 'Ruh' Trapsila Adhyaksa," kata Firli.

"Untuk maju bersama insan KPK dan segenap elemen bangsa antikorupsi, dalam perang badar memberantas korupsi dan perilaku koruptif yang telah berurat akar dibumi pertiwi," tutur dia.

Firli pun yakin, Ruh Satya (kesetiaan bersumber pada kejujuran), Adi (kesempurnaan dalam bertugas) dan Wicaksana (bijaksana) sebagai cerminan dari Trapsila Adhyaksa, telah mengisi relung hati dan jiwa hingga mendarah daging dalam diri setiap insan Adhyaksa yang dipilih dan terpanggil untuk menjadi bagian dari KPK.

Baca juga: Pimpin Hari Bakti Adhyaksa, Jaksa Agung: Tahun Ini dalam Suasana Istimewa

Insan Korps Adhyaksa yang memiliki integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai Trapsila Adyaksa, kata dia, tentunya akan bekerja profesional dan menjaga marwah Adhyaksa dimanapun mereka bertugas, khususnya di KPK.

"Sudah tidak terhitung lagi, insan KPK yang berasal dari Korps Adhyaksa, tampil terdepan saat menangani kasus korupsi, kejahatan kemanusiaan yang penuh risiko bukan hanya bagi dirinya namun juga keluarga dan sanak famili di rumah," ujar Firli.

Ketua KPK ini pun menegaskan bahwa, risiko seberat apapun tidak akan mengendurkan apalagi menghentikan derap langkah dan semangat juang kami yang didukung oleh segenap rakyat Indonesia, untuk menumpas habis korupsi serta perilaku koruptif dari NKRI.

Baca juga: Citra Positif Kejaksaan Agung 74,2 Persen, MAKI: Semoga Tak Ada Lagi Kasus Pinangki Lain

"Segala bentuk risiko bahkan mungkin kematian, akan kami terima ikhlas dengan kerelaaan luas biasa sebagai bagian dari ikhtiar kami dalam jihad melawan korupsi dan perilaku koruptif, yang terlanjut menggurita di republik ini," ucap Firli.

Apalagi, sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK sadar tidak mungkin dapat berdiri sendiri dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewajibnya berdasarkan Undang-Undang maupun peraturan yang berlaku.

Peran serta dan sinergitas seluruh eksponen bangsa antikorupsi khususnya lembaga penegak hukum, salah satunya Korps Adhyaksa, mutlak dibutuhkan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com