Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Citra Positif Kejaksaan Agung 74,2 Persen, MAKI: Semoga Tak Ada Lagi Kasus Pinangki Lain

Kompas.com - 19/07/2021, 14:44 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berharap tidak ada lagi oknum kejaksaan yang terlibat dalam perkara korupsi seperti yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari.

Menurut dia, perkara korupsi yang melibatkan jaksa Pinangki tersebut menutupi prestasi kejaksaan selama ini.

"Saya berharap betul tidak ada lagi kasus-kasus Pinangki, sehingga tidak menggerus prestasi Kejaksaan Agung," kata Boyamin saat dihubungi, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Bandingkan Putusan Edhy Prabowo dengan Pinangki, MAKI: Harusnya Bisa 10-15 Tahun

Pernyataan Boyamin ini menanggapi hasil survei nasional Kompas terkini yang menyatakan citra positif kejaksaan tahun 2021 berada di angka 74,2 persen.

Meski tidak mengecewakan, tapi capaian ini berada di bawah lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian sebesar 78,7 persen dan KPK sebesar 76 persen.

Boyamin berpendapat, sebenarnya kejaksaan bisa mendapatkan respons publik yang lebih baik andai saja tidak ada perkara Pinangki.

Ia mengatakan, beberapa prestasi kejaksaan misalnya dalam penanganan kasus korupsi PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya.

Baca juga: Pinangki Rusak Marwah Kejaksaan, Pusako Nilai Janggal Jaksa Tak Banding

Menurut dia, penanganan dua kasus korupsi besar itu cukup memperlihatkan kualitas kejaksaan.

"Misal tidak ada kasus Pinangki, saya yakin Kejagung dengan prestasi Jiwasraya dan Asabri dan lain-lain yang belum bisa dilakukan KPK dan kepolisian (bisa lebih baik). Prestasi Kejagung ini hebat," ucapnya.

Jaksa Pinangki terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Pengurusan fatwa itu merupakan upaya agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun.

Baca juga: Soal Pinangki, Haris Azhar: Tak Heran, Kejaksaan Pasti Berdalih Vonis Sesuai Tuntutan JPU

Dalam pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis 10 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun.

Pinangki kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki dengan memangkas hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Setelah putusan banding, kejaksaan memutuskan tidak mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Sebab, tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datang ke MK, FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Datang ke MK, FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com