Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI, Arteria Dahlan: Mengurus UI Saja Waktunya Kurang, apalagi kalau Jadi Komisaris

Kompas.com - 21/07/2021, 15:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro semestinya mundur dari jabatannya karena rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Menurut Arteria, sebagai orang nomor satu di UI, Ari semestinya fokus pada jabatannya itu yang membutuhkan perhatian penuh tanpa diganggu oleh kesibukan di tempat lain.

"Yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain. Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," kata Arteria dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

Politikus PDI Perjuangan itu pun menilai tindakan Ari yang menerima rangkap jabatan sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN) sebagai hal yang memalukan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai UI.

"Masa iya sih dia itu Presiden Republik UI, posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri. Saya sih merasa terlecehkan," ujar dia.

Baca juga: Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Punya Harta Kekayaan Rp 52,4 Miliar

Arteria berpendapat, tindakan Ari tersebut juga merupakan bentuk melawan hukum karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris.

Dengan kondisi itu, menurut Arteria, Ari sebetulnya dapat dihentikan sebagai rektor UI serta dapat dikategorikan telah melakukan perilaku koruptif.

Ia pun menyayangkan sikap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim serta Menteri BUMN Erick Thohir yang tidak mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik rangkap jabatan Ari.

"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," ujar Arteria.

Baca juga: Rektor UI Trending gara-gara Diolok-olok Warganet di Twitter, Apa Persoalannya?

Sebelumnya, rangkap jabatan Ari sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BRI menjadi sorotan karena melanggar PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Namun, belakangan pemerintah justru menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang kini tidak melarang rangkap jabatan rektor UI sebagai komisaris BUMN, BUMD, ataupun swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com