JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengkritik perubahan aturan mengenai rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, rektor hanya dilarang merangkap jabatan sebagai direksi perusahaan pelat merah.
Sementara, dalam aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD.
“Ini langkah yang aneh dan sangat menggambarkan politik hukum kita belakangan ini,” kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: MWA Benarkan Statuta UI Direvisi, Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UI
Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro diketahui masih menjabat sebagai Komisaris Bank BRI.
Menurut Bivitri, seharusnya persoalan rangkap jabatan Ari Kuncoro itu diperbaiki, bukan dengan mengubah peraturannya.
“Yang keliru perilaku pejabatnya, tetapi bukan perilakunya diperbaiki agar mengikuti aturan, justru aturannya yang diubah supaya pejabat bisa bebas melakukan apa saja,” ujar dia.
Bivitri menilai, belakangan ini peraturan di Indonesia cenderung dibuat hanya untuk melegitimasi keinginan pemangku kebijakan, tanpa mengedepankan prinsip good governance hingga etika.
“Politik hukum kita kan belakangan selalu seperti ini, peraturan dibuat untuk melegitimasi apa yang diinginkan pembuat aturan sendiri,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Wali Amanat UI Saleh Husin membenarkan soal perubahan Statuta UI tersebut.
“Setahu saya sudah lama prosesnya, kalau enggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh, saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021) malam.
Baca juga: Statuta UI Direvisi, Ini Perubahan soal Rangkap Jabatan Rektor UI
Berdasarkan PP 75/2021 yang diterima dari Kompas.com, salah satu ketentuan yang direvisi dalam Statuta UI yakni mengenai rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI.
Dalam Pasal 39 huruf c, rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.
Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan: