Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Ketentuan Rangkap Jabatan Rektor UI Dinilai Aneh

Kompas.com - 20/07/2021, 23:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengkritik perubahan aturan mengenai rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, rektor hanya dilarang merangkap jabatan sebagai direksi perusahaan pelat merah.

Sementara, dalam aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD.

“Ini langkah yang aneh dan sangat menggambarkan politik hukum kita belakangan ini,” kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: MWA Benarkan Statuta UI Direvisi, Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UI

Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro diketahui masih menjabat sebagai Komisaris Bank BRI.

Menurut Bivitri, seharusnya persoalan rangkap jabatan Ari Kuncoro itu diperbaiki, bukan dengan mengubah peraturannya.

“Yang keliru perilaku pejabatnya, tetapi bukan perilakunya diperbaiki agar mengikuti aturan, justru aturannya yang diubah supaya pejabat bisa bebas melakukan apa saja,” ujar dia.

Bivitri menilai, belakangan ini peraturan di Indonesia cenderung dibuat hanya untuk melegitimasi keinginan pemangku kebijakan, tanpa mengedepankan prinsip good governance hingga etika.

“Politik hukum kita kan belakangan selalu seperti ini, peraturan dibuat untuk melegitimasi apa yang diinginkan pembuat aturan sendiri,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Wali Amanat UI Saleh Husin membenarkan soal perubahan Statuta UI tersebut.

“Setahu saya sudah lama prosesnya, kalau enggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh, saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021) malam.

Baca juga: Statuta UI Direvisi, Ini Perubahan soal Rangkap Jabatan Rektor UI

Berdasarkan PP 75/2021 yang diterima dari Kompas.com, salah satu ketentuan yang direvisi dalam Statuta UI yakni mengenai rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI.

Dalam Pasal 39 huruf c, rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan:

Pasal 35 PP 68/2013 berbunyi,

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 PP 75 Tahun 2021 berbunyi,

Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com