JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengkritik perubahan aturan mengenai rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, rektor hanya dilarang merangkap jabatan sebagai direksi perusahaan pelat merah.
Sementara, dalam aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD.
“Ini langkah yang aneh dan sangat menggambarkan politik hukum kita belakangan ini,” kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/7/2021).
Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro diketahui masih menjabat sebagai Komisaris Bank BRI.
Menurut Bivitri, seharusnya persoalan rangkap jabatan Ari Kuncoro itu diperbaiki, bukan dengan mengubah peraturannya.
“Yang keliru perilaku pejabatnya, tetapi bukan perilakunya diperbaiki agar mengikuti aturan, justru aturannya yang diubah supaya pejabat bisa bebas melakukan apa saja,” ujar dia.
Bivitri menilai, belakangan ini peraturan di Indonesia cenderung dibuat hanya untuk melegitimasi keinginan pemangku kebijakan, tanpa mengedepankan prinsip good governance hingga etika.
“Politik hukum kita kan belakangan selalu seperti ini, peraturan dibuat untuk melegitimasi apa yang diinginkan pembuat aturan sendiri,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Wali Amanat UI Saleh Husin membenarkan soal perubahan Statuta UI tersebut.
“Setahu saya sudah lama prosesnya, kalau enggak salah dari akhir 2019,” kata Saleh, saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021) malam.
Berdasarkan PP 75/2021 yang diterima dari Kompas.com, salah satu ketentuan yang direvisi dalam Statuta UI yakni mengenai rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI.
Dalam Pasal 39 huruf c, rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.
Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan:
Pasal 35 PP 68/2013 berbunyi,
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 PP 75 Tahun 2021 berbunyi,
Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/20/23300071/perubahan-ketentuan-rangkap-jabatan-rektor-ui-dinilai-aneh