JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi meminta seluruh tokoh agama turut menyosialisasikan pentingnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Dengan demikian, kata dia, maka umat bisa memahami substansi PPKM dengan benar tanpa ada kesalahpahaman.
Menurut dia, peranan tokoh agama sangat penting dalam menyosialisasikan kebijakan PPKM karena hal tersebut berkaitan dengan aktivitas peribadatan.
"Agar umat dapat memahami substansi PPKM dengan benar, peran pimpinan ormas Islam dan tokoh agama sangat penting, khususnya dalam ikut menyampaikan kepada umat dengan menggunakan bahasa agama," kata Zainut dikutip dari siaran pers, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Wapres, MUI, dan Sejumlah Ormas Islam Bertemu, Sepakati Ibadah Idul Adha dan Takbiran di Rumah Saja
Dengan demikian, kata dia, maka umat pun akan memiliki ketenangan dan ketentraman dalam melaksanakan ibadahnya.
Apalagi bagi umat Islam yang akan merayakan Idul Adha pada Selasa (20/7/2021).
"Peranan ulama, pimpinan ormas Islam dan tokoh agama sangat penting dalam memberikan panduan dan bimbingan agama di masa pandemi sehingga umat memiliki ketenangan dan ketentraman dalam melaksanakan ibadahnya," kata dia.
Zainut mengatakan, kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat merupakan ikhtiar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Pemerintah Gelar Takbir Akbar Virtual Malam Ini
Pasalnya, kasus Covid-19 di Tanah Air saat ini sedang meningkat akibat adanya varian baru delta yang lebih cepat menyebar.
"Jadi ada sejumlah pembatasan sementara, termasuk pada aspek pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Misalnya, peniadaan takbiran keliling, serta pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah masing-masing pada wilayah zona PPKM darurat," kata dia.
Tak hanya itu, penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan dan dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.