Aturan mengenai vaksinasi berbayar tercantum dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam permenkes tersebut definisi Vaksinasi Gotong Royong diperluas, tidak hanya vaksinasi terhadap pekerja, keluarga atau individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Vaksinasi kepada individu yang biayanya dibebankan kepada yang bersangkutan juga masuk kategori Vaksinasi Gotong Royong.
Harga pembelian vaksin dalam program tersebut dipatok sebesar Rp 321.660 per dosis. Peserta vaksinasi juga akan dikenakan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.
Dengan demikian, setiap satu dosis penyuntikan vaksin peserta harus mengeluarkan Rp 439.570. Karena dibutuhkan dua dosis vaksin, maka total biaya vaksinasi per individu sebesar Rp 879.140.
Baca juga: LaporCovid-19: Vaksin Tidak Boleh Diperjualbelikan, apalagi di Masa Krisis Pandemi
Kebijakan tersebut lantas menuai kritik. PT Kimia Farma Tbk akhirnya menunda pelaksanaan vaksiniasi gotong royong individu yang semestinya dimulai pada Senin (12/7/2021).
LaporCovid-19 bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menolak vaksinasi berbayar.
Relawan LaporCovid-19 Amanda Tan menegaskan, vaksin Covid-19 tidak boleh diperjualbelikan, apalagi di masa krisis pandemi ini.
Sebab WHO dan United Nations General Assembly (UNGA) menekankan bahwa vaksin merupakan hak publik.
“Komersialisasi vaksin ini merupakan pelanggaran keras atas hak kesehatan masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh UU dan melanggar prinsip keadilan sosial,” ucap Amanda dalam konferensi pers virtual, Senin (12/7/2021).
Kritik juga datang dari WHO. Kepala Unit Program Imunisasi, Ann Lindstrand, menyatakan, setiap orang harus memiliki hak yang sama untuk bisa mengakses vaksin Covid-19.
"Pembayaran (dalam bentuk) apa pun (untuk memperoleh vaksin) akan menimbulkan problem akses dan etika selama pandemi. Padahal di saat yang sama kita membutuhkan cakupan vaksinasi yang luas yang bisa menjangkau semua pihak yang rentan," kata Lindstrand dikutip dari situs resmi WHO, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: WHO Kritik Kebijakan Vaksinasi Gotong Royong Individu Berbayar di Indonesia
Ia menilai program vaksinasi Covid-19 berbayar tidaklah tepat. Menurutnya, jika anggaran yang menjadi masalah, saat ini banyak lembaga yang memberikan bantuan untuk pengadaan vaksin.
Lindstrand mengatakan, kerja sama internasional seperti COVAX Facility yang berada di bawah WHO juga sudah memberikan jatah vaksin gratis kepada negara yang membutuhkan.
Meskipun pengiriman dan logistik penyimpanan vaksin membutuhkan dana, hal tersebut bisa diperoleh lewat bantuan berbagai lembaga internasional seperti Bank Dunia.