Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaget Dengar Sierra Leone Punya UU Pidana Seksual, Anggota DPR: Indonesia Tunggu Apalagi?

Kompas.com - 13/07/2021, 19:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrik Lewerissa mengaku kaget ketika mendengar paparan dari Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso yang menyebutkan bahwa Sierra Leone memiliki undang-undang (UU) khusus mengatur tindak pidana seksual.

Padahal, ia menilai Sierra Leone pernah dianggap negara hampir gagal, tetapi tetap mementingkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana terkait kekerasan seksual.

"Agak kaget juga tadi disampaikan bahwa UU yang mengatur soal kekerasan seksual dengan nama 'The Sexual Offences' itu ada di negara seperti Sierra Leone bahkan sudah sembilan tahun lamanya," kata Hendrik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR terkait Penyusunan RUU PKS, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: RUU PKS Dinilai Bukan Hanya Desakan dari Perempuan, KPI: Itu Suara Korban

Ia merasa heran melihat Sierra Leone yang memiliki UU tersebut, sedangkan Indonesia belum memiliki UU mengatur tindak pidana seksual.

Padahal, ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang seharusnya juga memperhatikan aturan tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Kalau Sierra Leone yang negara Afrika yang masuk dalam kategori negara hampir gagal atau failed state saja, norma hukum yang mengatur kejahatan seksual itu sudah ada, apalagi kita yang Indonesia negara hukum?" ucap Hendrik.

Untuk itu, politisi Partai Gerindra itu menilai bahwa Indonesia tak perlu berlarut-larut dalam membahas RUU PKS agar disahkan menjadi UU.

Baca juga: Koalisi Perempuan: Jika RUU PKS Dianggap Tak Penting, Negara Biarkan Kekerasan Seksual

Ia menambahkan, berbagai studi ilmiah juga menunjukkan publik menghendaki adanya RUU PKS. Hal ini terlihat dari pendekatan riset yang dilakukan yang terbukti secara empiris.

"Ini kebutuhan hukum. Apalagi yang kita tunggu?" kata dia.

Kendati demikian, ia tetap menilai bahwa penyusunan RUU PKS harus dilakukan secara komprehensif agar menjadi undang-undang yang baik.

Oleh karena itu, Baleg telah mengadakan sejumlah rapat dengar pendapat umum dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat, agama atau akademisi untuk meminta masukan atau saran dalam penyusunan RUU.

"Jadi itu sesuatu yang baik sekali, masukan-masukan dari narasumber. Menurut saya, semakin hari semakin menambah wacana kita untuk tiba pada satu gagasan merumuskan norma hukum RUU PKS secara baik," tutur Hendrik.

Baca juga: Kasus Polisi Pemerkosa Remaja Briptu Nikmal dan Desakan Penyelesaian RUU PKS...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com