Guru Besar Hukum Pidana FHUI Topo Santoso membeberkan paparannya terkait negara-negara yang memiliki UU tentang Tindak Pidana Seksual.
Salah satu negara yang disebutkan Topo adalah Sierra Leone yang merupakan negara bekas jajahan Inggris.
Adapun negara Sierra Leone sudah memiliki aturan itu sejak 2012 dengan nama 'The Sexual Offences Act'.
"Cakupannya pemerkosaan, penyerangan cabul, membujuk orang yang menderita mental disorder untuk terlibat dalam aktivitas seksual, incest, pelecehan seksual, menunjukkan sesuatu yang bersifat seksual kepada orang, kejahatan seksual tidak normal misalnya bestiality, prostitusi, seksual dengan binatang, dan kegiatan seksual melibatkan anak dan lainnya," ucap Topo pada kesempatan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.