JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tahun 2020.
Ketiganya adalah Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara, Andri Wibawa, dan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.
"Tim penyidik memaksimalkan masa penahanan tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna) dkk dengan kembali melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka untuk 30 hari ke depan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Periksa Sekda Bandung Barat, KPK Dalami Penerimaan Uang untuk Keperluan Aa Umbara
Ipi mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bupati Nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa diperpanjang sejak 8 Juli 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sedangkan, pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan diperpanjang sejak 30 Juni 2021 sampai dengan 29 Juli 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Hingga saat ini, proses pemberkasan perkara masih dan akan terus dirampungkan, antara lain dengan pemanggilan saksi-saksi serta penyitaan berbagai barang bukti terkait lainnya," ucap Ipi.
Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjangan penahanan Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa pada 8 Juni hingga 7 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga: Periksa Kadinsos Bandung Barat, KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara
Sementara itu, M Totoh Gunawan diperpanjang pada 31 Mei 2021 hingga 29 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.