JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrullah mengingatkan bahwa ada sanksi yang mengancam para penyalah guna data kependudukan milik orang lain.
Kata dia, hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Kami mencoba memberikan satu catatan, (ada) sanksi pidana kalau orang menyalahgunakan data pribadi itu," kata Zudan dikutip dari siaran YouTube Kominfo RI, Jumat (9/7/2021).
Adapun sanksi untuk kegiatan menyebarluaskan data kependudukan dengan cara melawan hukum, kata dia, yaitu ancaman pidana dua tahun sampai dengan denda Rp 25 juta.
Sedangkan sanksi penggunaan data pribadi di luar kewenangannya apabila pelakunya lembaga bisa kena denda sampai dengan Rp 10 miliar.
Baca juga: Kemendagri Jalin Kerja Sama dengan PLN soal Pemanfaatan Data Kependudukan
Menurut Zudan, saat ini banyak foto kartu keluarga (KK) dan e-KTP yang diunggah di dunia maya atau internet. Selain itu, juga ada nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan untuk lebih dari tiga nomor telepon seluler.
Terkait penggunaan NIK, Zudan mengaku masih melihat pelanggaran dari penerapan Peraturan Menteri Kementerian Informasi dan Komunikasi (Permen Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Telekomunikasi.
Zudan menjelaskan bahwa sebenarnya pelanggan provider nomor ponsel hanya diperbolehkan teregistrasi tiga kali untuk satu NIK.
Namun faktanya, masih banyak pelanggan mendaftarkan NIK-nya pada lebih dari tiga nomor telepon selular.
"Ada satu NIK memiliki 68 nomor HP, Indosat (satu NIK punya) 403 (nomor), di Smartfren 61, di Telkomsel 14 nomor," ujarnya.
"Kami menemukan seperti di awal dulu (pelanggaran Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017). yang kita pernah menemukan satu nomor digunakan, satu NIK digunakan untuk mendaftar dua juta nomor, di awal-awal," lanjut dia.
Baca juga: Ada Satu NIK Terdaftar untuk 403 Nomor Ponsel, Kemendagri: Aturannya Hanya Boleh 3
Zudan menduga hal tersebut terjadi karena ada NIK yang memang selalu digunakan oleh penjual nomor. Oleh karena itu, ia pun menyarankan pentingnya perlindungan data pribadi setiap warga negara Indonesia.
"Oleh karena itu, bagaimana kita memperbaiki sistem registrasinya," ucap Zudan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.