Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut 75 Persen Anggotanya Tinggal di Jabodetabek, Danpaspampres: Setiap Bekerja Harus Lewati Penyekatan

Kompas.com - 09/07/2021, 13:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pasukan Pengaman Presiden (Danpaspampres) Mayor Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, mayoritas Paspamres akan melewati penyekatan di masa PPKM Darurat.

Ia mengatakan, 75 persen anggota paspampres tinggal di luar asrama dan tersebar di wilayah Jabodetabek. 

 

"Anggota Paspampres 75 persen tinggal di luar Asrama Paspampres, tersebar di wilayah Jabodetabek. Setiap hari pulang pergi berdinas dan akan melewati titik dua penyekatan," kata Agus dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Anggotanya Cekcok dengan Petugas Penyekatan, Danpaspampres: Aturan PPKM Darurat Belum Dipahami

Oleh karenanya Agus mengatakan telah berkoordinasi dengan para Komandan Satuan TNI dan Polri di lapangan untuk memahami kondisi tersebut.

"Saya sudah koordinasi dengan Para Dansat TNI dan Polri di lapangan untuk memahami aturan tentang PPKM darurat," tuturnya.

Menurutnya, apabila aturan tidak dipahami petugas maka akan terjadi miskomunikasi antara warga yang bekerja di sektor yang ditentukan dengan petugas PPKM.

Sehingga dia meminta agar harus ada sosialisasi instruksi tersebut kepada petugas di lapangan.

Sebelumnya, Agus menjelaskan perihal penyebab puluhan anggota paspampres mendatangi Mapolres Jakarta Barat.

Baca juga: Danpaspampres Jelaskan Penyebab Puluhan Anggota Paspampres Datangi Polres Jakbar


Menurut Agus, anggotanya ingin meyakinkan apakah oknum yang berkata kurang pantas telah diberi peringatan oleh atasannya.

"Anggota saya yang datang ke polres ingin meyakinkan apakah oknum yang bicara di video "kalau kamu Paspampres memang kenapa?" Shdah diberi peringatan oleh atasannya, karena ini menyinggung institusi negara," ujar Agus.

Agus lantas mengungkapkan penyebab terjadinya persoalan di lapangan seperti yang sempat menjadi video viral di sosial media.

Pertama, aturan PPKM darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor essensial, non essensial dan kritikal.

"Yang bekerja di sektor ini boleh melewati penyekatan sesuai instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPK Darurat di wilayah Jaw-Bali," tutur Agus.

Baca juga: Cekcok dengan Anggota Paspampres di Pos Penyekatan PPKM Darurat, Tiga Polisi Diperiksa Propam

Diberitakan, sebelummya beredar video di media sosial yang merekam puluhan anggota paspampres mendatangi Mapolres Jakarta Barat.

Dalam keterangan video, tertulis bahwa kedatangan puluhan anggota Paspampres dipicu permasalahan di pos penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Rabu (7/7/2021).

Halaman:


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com