Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut 75 Persen Anggotanya Tinggal di Jabodetabek, Danpaspampres: Setiap Bekerja Harus Lewati Penyekatan

Kompas.com - 09/07/2021, 13:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pasukan Pengaman Presiden (Danpaspampres) Mayor Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, mayoritas Paspamres akan melewati penyekatan di masa PPKM Darurat.

Ia mengatakan, 75 persen anggota paspampres tinggal di luar asrama dan tersebar di wilayah Jabodetabek. 

 

"Anggota Paspampres 75 persen tinggal di luar Asrama Paspampres, tersebar di wilayah Jabodetabek. Setiap hari pulang pergi berdinas dan akan melewati titik dua penyekatan," kata Agus dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Anggotanya Cekcok dengan Petugas Penyekatan, Danpaspampres: Aturan PPKM Darurat Belum Dipahami

Oleh karenanya Agus mengatakan telah berkoordinasi dengan para Komandan Satuan TNI dan Polri di lapangan untuk memahami kondisi tersebut.

"Saya sudah koordinasi dengan Para Dansat TNI dan Polri di lapangan untuk memahami aturan tentang PPKM darurat," tuturnya.

Menurutnya, apabila aturan tidak dipahami petugas maka akan terjadi miskomunikasi antara warga yang bekerja di sektor yang ditentukan dengan petugas PPKM.

Sehingga dia meminta agar harus ada sosialisasi instruksi tersebut kepada petugas di lapangan.

Sebelumnya, Agus menjelaskan perihal penyebab puluhan anggota paspampres mendatangi Mapolres Jakarta Barat.

Baca juga: Danpaspampres Jelaskan Penyebab Puluhan Anggota Paspampres Datangi Polres Jakbar


Menurut Agus, anggotanya ingin meyakinkan apakah oknum yang berkata kurang pantas telah diberi peringatan oleh atasannya.

"Anggota saya yang datang ke polres ingin meyakinkan apakah oknum yang bicara di video "kalau kamu Paspampres memang kenapa?" Shdah diberi peringatan oleh atasannya, karena ini menyinggung institusi negara," ujar Agus.

Agus lantas mengungkapkan penyebab terjadinya persoalan di lapangan seperti yang sempat menjadi video viral di sosial media.

Pertama, aturan PPKM darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor essensial, non essensial dan kritikal.

"Yang bekerja di sektor ini boleh melewati penyekatan sesuai instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPK Darurat di wilayah Jaw-Bali," tutur Agus.

Baca juga: Cekcok dengan Anggota Paspampres di Pos Penyekatan PPKM Darurat, Tiga Polisi Diperiksa Propam

Diberitakan, sebelummya beredar video di media sosial yang merekam puluhan anggota paspampres mendatangi Mapolres Jakarta Barat.

Dalam keterangan video, tertulis bahwa kedatangan puluhan anggota Paspampres dipicu permasalahan di pos penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Rabu (7/7/2021).

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com