Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, MA Instruksikan Pelaksanaan Sidang secara Daring di Jawa dan Bali

Kompas.com - 08/07/2021, 15:24 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menginstruksikan pelaksanaan sidang online atau daring untuk satuan kerja pengadilan yang berada di Jawa dan Bali.

Adapun instruksi tersebut dikeluarkan karena pemerintah tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di dua pulau tersebut.

"Saya menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja pengadilan di empat lingkungan peradilan yang berada di wilayah Jawa dan Bali. Agar selama masa PPKM Darurat untuk menerapkan persidangan secara daring," kata Syarifuddin dikutip dari siaran YouTube MA RI, Kamis (8/7/2021).

Syarifuddin mengatakan, instruksi tersebut juga berlaku untuk semua perkara yang tidak dapat ditunda penganannya dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, bagi perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha negara dan perkara tata usaha militer mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Sedangkan bagi perkara pidana, perkara pidana militer dan perkara jinayat mengacu pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik.

Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Masifkan Pelaksanaan PPKM Darurat

Sementara dalam hal tidak memungkinkan untuk dilakukan persidangan secara daring karena adanya kendala jaringan dan atau kendala teknis lainnya, maka pimpinan satuan kerja wajib memastikan bahwa persidangan luring dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat.

Serta semua pelaksana persidangan telah dilakukan tes swab antigen paling lambat satu kali 24 jam sebelum persidangan digelar.

"Demikian untuk menjadi perhatian agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab," ujar dia.

Sebelumnya, MA juga memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work form home (WFH) untuk para hakim agung dan hakim ad hoc di MA selama PPKM Darurat.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pola Kerja bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA pada Masa PPKM Darurat.

"Mulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, bagi Yang Mulia para hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung diberlakukan pola kerja 100 persen work from home," demikian isi kutipan SE tersebut yang dikutip Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com