JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah memasifkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi implementasi PPKM darurat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi secara virtual, Rabu (7/7/2021).
Tito juga mengatakan, sosialisasi dengan menggandeng organisasi kemasyarakatan (Ormas) ataupun tokoh masyarakat seperti di Jawa Timur, dapat dijadikan model percontohan di daerah lain.
"Upaya persuasif, sosialisasi seperti disampaikan Kapolda Jawa Timur, bagus dengan NU, Muhammadiyah, dan lain-lain mungkin bisa direplikasi untuk kabupaten/kota melakukan hal yang sama dengan tokoh-tokoh masyarakat," kata Tito dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Pengurus Masjid Raya Bintaro Laporkan Akun Penyebar Potongan Video Ceramah PPKM Darurat
Tito juga menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah untuk mau turun ke lapangan dalam melakukan pengecekan jalannya PPKM Darurat.
Menurut dia, itu penting dilakukan sebagai upaya mengidentifikasi secara langsung mobilitas masyarakat di berbagai sektor.
"Semua kepala daerah turun semua, ini yang dipesankan oleh Bapak Presiden pada saat ratas (rapat terbatas), (yaitu) kehadiran kepala daerah di lapangan," ujarnya.
Mantan Kapolri ini juga menekankan pentingnya kekompakan kepala daerah bersama Forkopimda dalam melaksanakan PPKM Darurat.
Serta meminta kepala daerah segera merealisasikan bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD masing-masing.
"Dengan begitu, ia berharap, masyarakat yang membutuhkan bantuan segera mendapatkan haknya melalui penyaluran Bansos sebagai dukungan bantuan dari pemerintah daerah," ucap dia.
Baca juga: Tindak Tegas Pelanggar PPKM Mikro di Medan, Walkot Bobby: Kami Tidak Tebang Pilih
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu dinamakan PPKM Darurat. Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.