Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Tersangka, KPK Dalami Peran PT Adonara Propertindo Terkait Pengadaan Lahan di Munjul

Kompas.com - 05/07/2021, 16:47 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, pada Senin (5/7/2021).

Tommy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

"Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan peran PT AP (Adonara Propertindo) yang telah lebih dulu menyiapkan tanah namun belum sepenuhnya menjadi milik PT AP untuk ditawarkan pada Perumda Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di wilayah Munjul," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Senin.

Sebelumnya, untuk keperluan penyidikan, KPK telah memperpanjang penahahan Tommy Adrian selama 40 hari.

Penahanan Direktur PT Adonara Propertindo ini diperpanjang mulai 4 Juli sampai dengan 12 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga: KPK Dalami Proses Pembahasan Internal Perumda Sarana Jaya Terkait Pengadaan Lahan di Munjul

Selain Tommy, KPK memperpanjang penahanan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.

Anja juga diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Anja dan Tommy, ada juga mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles dan korporasi PT Adonara Propertindo.

Selain itu, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com