Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/07/2021, 16:26 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan, dugaan bahwa Kejaksaan Agung ingin melindungi Pinangki Sirna Malasari bisa jadi benar bila jaksa penuntut umum tak mengajukan kasasi.

Pinangki yang menjadi terdakwa dalam kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, sebelumnya dikurangi masa hukumannya di tingkat banding, yakni dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

"Jika tidak (mengajukan kasasi), maka dugaan publik selama ini kian terkonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung sedari awal memang ingin melindungi dan berharap agar Pinangki dihukum rendah," kata Kurnia saat dihubungi, Senin (5/7/2021).

Adapun, salinan putusan banding telah diterima Kejari Jakarta Pusat pada 21 Juni 2021. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan pengajuan kasasi setelah salinan putusan banding diterima.

Baca juga: Jaksa Belum Ajukan Kasasi, MAKI: Ada Upaya Menutupi Peran King Maker Kasus Pinangki

Semestinya, hari ini merupakan batas akhir pengajuan kasasi. Namun, Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso belum merespons pertanyaan wartawan mengenai rencana pengajuan kasasi.

Menurut Kurnia, Pinangki layak mendapatkan hukuman berat. Sebab, Pinangki merupakan penegak hukum dan melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

"Yaitu suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat. Lebih miris lagi, terdakwa menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan korupsi yang sedang dicari oleh Kejaksaan Agung, Djoko S Tjandra," ujar dia.

Karena itu, menurutnya, Mahkamah Agung harus menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kurnia khawatir, hal ini akan jadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya yang melibatkan oknum penegak hukum.

"ICW mendesak agar langkah kasasi segera ditempuh," katanya.

Baca juga: MAKI Laporkan Jaksa Agung ke Presiden Terkait Pemangkasan Hukuman Pinangki

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki selama 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ditjen Imigrasi Usut 11 Kasus Keimigrasian Selama November-Desember, 18 WNA Diamankan

Ditjen Imigrasi Usut 11 Kasus Keimigrasian Selama November-Desember, 18 WNA Diamankan

Nasional
Muhadjir Minta Pemda Sediakan Tempat untuk Umat Kristiani yang Sulit Rayakan Natal

Muhadjir Minta Pemda Sediakan Tempat untuk Umat Kristiani yang Sulit Rayakan Natal

Nasional
Kejar Harta Negara, Mahfud MD Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang

Kejar Harta Negara, Mahfud MD Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang

Nasional
Optimalkan Kebijakan Satu Data, Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan 'Menteri Digital' di Pemerintahan

Optimalkan Kebijakan Satu Data, Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan "Menteri Digital" di Pemerintahan

Nasional
Jaksa KPK: Rafael Alun Ingin Kaya dengan Manfaatkan Kewenangannya

Jaksa KPK: Rafael Alun Ingin Kaya dengan Manfaatkan Kewenangannya

Nasional
Gibran Minta Relawan Antisipasi Strategi Pemenangan Paslon Lain

Gibran Minta Relawan Antisipasi Strategi Pemenangan Paslon Lain

Nasional
Jelang Debat Capres, Pemerintah Bakal Hapus Konten-konten Hoaks

Jelang Debat Capres, Pemerintah Bakal Hapus Konten-konten Hoaks

Nasional
Antisipasi Kenaikan Covid-19 Saat Nataru, Pemerintah Siapkan Vaksin dan 143 Pos Kesehatan

Antisipasi Kenaikan Covid-19 Saat Nataru, Pemerintah Siapkan Vaksin dan 143 Pos Kesehatan

Nasional
Gibran: Jawa Tengah, Bali, Jakarta, dan DIY Perlu Atensi Khusus

Gibran: Jawa Tengah, Bali, Jakarta, dan DIY Perlu Atensi Khusus

Nasional
Ma'ruf Amin Ditanya soal Capres-Cawapres Saat Bertemu Presiden Singapura

Ma'ruf Amin Ditanya soal Capres-Cawapres Saat Bertemu Presiden Singapura

Nasional
Polri Tak Akan Berlakukan Tilang Manual Saat Natal dan Tahun Baru

Polri Tak Akan Berlakukan Tilang Manual Saat Natal dan Tahun Baru

Nasional
Mahfud MD Ungkap 3 Provinsi Bakal Berembuk Tangani Masalah Pengungsi Rohingya

Mahfud MD Ungkap 3 Provinsi Bakal Berembuk Tangani Masalah Pengungsi Rohingya

Nasional
Survei Poltracking Indonesia: Persaingan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Bakal Ketat

Survei Poltracking Indonesia: Persaingan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Bakal Ketat

Nasional
Kapolri Sebut Operasi Lilin Digelar Saat Nataru, 129.923 Personel Dikerahkan

Kapolri Sebut Operasi Lilin Digelar Saat Nataru, 129.923 Personel Dikerahkan

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Temui Presiden Singapura, Harap Kerja Sama 2 Negara Makin Kokoh

Wapres Ma'ruf Amin Temui Presiden Singapura, Harap Kerja Sama 2 Negara Makin Kokoh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com