JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyatakan, dugaan bahwa Kejaksaan Agung ingin melindungi Pinangki Sirna Malasari bisa jadi benar bila jaksa penuntut umum tak mengajukan kasasi.
Pinangki yang menjadi terdakwa dalam kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, sebelumnya dikurangi masa hukumannya di tingkat banding, yakni dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
"Jika tidak (mengajukan kasasi), maka dugaan publik selama ini kian terkonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung sedari awal memang ingin melindungi dan berharap agar Pinangki dihukum rendah," kata Kurnia saat dihubungi, Senin (5/7/2021).
Adapun, salinan putusan banding telah diterima Kejari Jakarta Pusat pada 21 Juni 2021. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan pengajuan kasasi setelah salinan putusan banding diterima.
Baca juga: Jaksa Belum Ajukan Kasasi, MAKI: Ada Upaya Menutupi Peran King Maker Kasus Pinangki
Semestinya, hari ini merupakan batas akhir pengajuan kasasi. Namun, Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso belum merespons pertanyaan wartawan mengenai rencana pengajuan kasasi.
Menurut Kurnia, Pinangki layak mendapatkan hukuman berat. Sebab, Pinangki merupakan penegak hukum dan melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
"Yaitu suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat. Lebih miris lagi, terdakwa menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan korupsi yang sedang dicari oleh Kejaksaan Agung, Djoko S Tjandra," ujar dia.
Karena itu, menurutnya, Mahkamah Agung harus menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kurnia khawatir, hal ini akan jadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya yang melibatkan oknum penegak hukum.
"ICW mendesak agar langkah kasasi segera ditempuh," katanya.
Baca juga: MAKI Laporkan Jaksa Agung ke Presiden Terkait Pemangkasan Hukuman Pinangki
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki selama 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.