Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Rincian Aturan Perjalanan Selama Masa PPKM Darurat

Kompas.com - 03/07/2021, 09:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut akan mulai diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) dan berlaku hingga 20 Juli 2021 atau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

Dikutip dari lembaran SE pada Sabtu, ada 19 poin aturan yang harus dipenuhi masyarakat apabila melakukan perjalanan di masa PPKM darurat ini.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri: Sudah Divaksin hingga Wajib PCR atau Antigen

Seluruh aturan menyasar perjalanan dengan yang menggunakan transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara dan kereta api.

Adapun rincian peraturannya adalah sebagai berikut :

1. Ketentuan dasar

Pertama, setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat ketentuan yang berlaku.

Kedua, pelaku perjalanan jarak jauh ke pulau Jawa dan pulau Bali yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes real time (RT) PCR atau rapid test antigen.


2. Ketentuan pelaku perjalanan dengan transportasi udara

Pertama, pelaku perjalanan dengan moda tranportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksinal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic health card (e-HAC) Indonesia.

Baca juga: Tunggu Arahan Kemenhub, Bandara Soekarno Hatta Belum Terapkan Aturan PPKM Darurat

Kedua, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan dari atau ke bandar udara selain yang disebut di atas wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC.

Ketiga, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Ketentuan pelaku perjalanan transportasi laut

Pertama, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalan kurun waktu 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyarakatan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com