Salin Artikel

Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Rincian Aturan Perjalanan Selama Masa PPKM Darurat

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut akan mulai diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) dan berlaku hingga 20 Juli 2021 atau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

Dikutip dari lembaran SE pada Sabtu, ada 19 poin aturan yang harus dipenuhi masyarakat apabila melakukan perjalanan di masa PPKM darurat ini.

Seluruh aturan menyasar perjalanan dengan yang menggunakan transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara dan kereta api.

Adapun rincian peraturannya adalah sebagai berikut :

1. Ketentuan dasar

Pertama, setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat ketentuan yang berlaku.

Kedua, pelaku perjalanan jarak jauh ke pulau Jawa dan pulau Bali yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes real time (RT) PCR atau rapid test antigen.


2. Ketentuan pelaku perjalanan dengan transportasi udara

Pertama, pelaku perjalanan dengan moda tranportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksinal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic health card (e-HAC) Indonesia.

Kedua, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan dari atau ke bandar udara selain yang disebut di atas wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC.

Ketiga, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Ketentuan pelaku perjalanan transportasi laut

Pertama, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalan kurun waktu 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyarakatan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Kedua, pelaku perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam Sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau onsite sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

4. Ketentuan pelaku perjalanan transportasi kereta api

Pelaku perjalanan kereta api antar kota Wajib menunjukkan kartu vaksinasi pertama dan Surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

5. Ketentuan pelaku perjalanan transportasi darat

Pertama, pelaku perjalanan transportasi darat yang menggunakan kendaraan umum wajib menunjukkan kartu vaksinasi pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil rapid tes atau tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun wakyu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perlanan.

Kedua, bagi oelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Ketiga, pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Keempat, bagi pelaku perjalanan (pengemudi atau pembantu pengemudi) dengan transportasi darat menggunakan kendaraan barang dan logistik wajib menunjukkan kartu

vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Kelima, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api di dalam suatu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterabgan hasil pemeriksaan negatif RT PCR atau rapid test antigen.

6. Ketentuan lain-lain

Selain aturan bagi masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi darat, laut dan udara, SE Kementerian Perhubungan juga mengatur sejumlah ketentuan tambahan, yakni :

Pertama, pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan transportasi udara dan laut sedangkan bagi pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum diimbau melakukan pengisiab e-HAC Indonesia.

Kedua, untuk penumpang dengan semua moda transportasi di bawah usia 18 tahun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Ketiga, pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialia dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebagai syarat melanjitkan perjalanan.

Keempat, apabila terjadi kondisi hasil tes RT PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala maka pelaku perjalanan tak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT PCR serta isolasi mandiri selama masa tunggu hasil pemeriksaan.

Kelima, kementerian/lembaga/pemda yang menyelenggarakan fungsi perhubungan baik darat, laut, udara dan perkeretaapian diminta menindaklanjuti SE Kementerian Perhubungan ini dengan menerbitkan instrumen hukum yang mengacu kepada SE ini serta mengacu aturan UU yang berlaku.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/03/09212931/mulai-berlaku-hari-ini-berikut-rincian-aturan-perjalanan-selama-masa-ppkm

Terkini Lainnya

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke