Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Rincian Aturan Perjalanan Selama Masa PPKM Darurat

Kompas.com - 03/07/2021, 09:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Kedua, pelaku perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam Sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau onsite sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

4. Ketentuan pelaku perjalanan transportasi kereta api

Pelaku perjalanan kereta api antar kota Wajib menunjukkan kartu vaksinasi pertama dan Surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: PPKM Darurat, Penumpang Bus, Kereta, dan Pesawat Harus Sertakan Kartu Vaksinasi Covid-19

5. Ketentuan pelaku perjalanan transportasi darat

Pertama, pelaku perjalanan transportasi darat yang menggunakan kendaraan umum wajib menunjukkan kartu vaksinasi pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil rapid tes atau tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun wakyu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perlanan.

Kedua, bagi oelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Ketiga, pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Keempat, bagi pelaku perjalanan (pengemudi atau pembantu pengemudi) dengan transportasi darat menggunakan kendaraan barang dan logistik wajib menunjukkan kartu

vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Kelima, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api di dalam suatu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterabgan hasil pemeriksaan negatif RT PCR atau rapid test antigen.

6. Ketentuan lain-lain

Selain aturan bagi masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi darat, laut dan udara, SE Kementerian Perhubungan juga mengatur sejumlah ketentuan tambahan, yakni :

Pertama, pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan transportasi udara dan laut sedangkan bagi pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum diimbau melakukan pengisiab e-HAC Indonesia.

Kedua, untuk penumpang dengan semua moda transportasi di bawah usia 18 tahun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

Ketiga, pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialia dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebagai syarat melanjitkan perjalanan.

Keempat, apabila terjadi kondisi hasil tes RT PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala maka pelaku perjalanan tak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT PCR serta isolasi mandiri selama masa tunggu hasil pemeriksaan.

Kelima, kementerian/lembaga/pemda yang menyelenggarakan fungsi perhubungan baik darat, laut, udara dan perkeretaapian diminta menindaklanjuti SE Kementerian Perhubungan ini dengan menerbitkan instrumen hukum yang mengacu kepada SE ini serta mengacu aturan UU yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com