Kedua, pelaku perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam Sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau onsite sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
4. Ketentuan pelaku perjalanan transportasi kereta api
Pelaku perjalanan kereta api antar kota Wajib menunjukkan kartu vaksinasi pertama dan Surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: PPKM Darurat, Penumpang Bus, Kereta, dan Pesawat Harus Sertakan Kartu Vaksinasi Covid-19
5. Ketentuan pelaku perjalanan transportasi darat
Pertama, pelaku perjalanan transportasi darat yang menggunakan kendaraan umum wajib menunjukkan kartu vaksinasi pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil rapid tes atau tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun wakyu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perlanan.
Kedua, bagi oelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melanjutkan perjalanan.
Ketiga, pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melanjutkan perjalanan.
Keempat, bagi pelaku perjalanan (pengemudi atau pembantu pengemudi) dengan transportasi darat menggunakan kendaraan barang dan logistik wajib menunjukkan kartu
vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Kelima, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api di dalam suatu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterabgan hasil pemeriksaan negatif RT PCR atau rapid test antigen.
6. Ketentuan lain-lain
Selain aturan bagi masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi darat, laut dan udara, SE Kementerian Perhubungan juga mengatur sejumlah ketentuan tambahan, yakni :
Pertama, pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan transportasi udara dan laut sedangkan bagi pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum diimbau melakukan pengisiab e-HAC Indonesia.
Kedua, untuk penumpang dengan semua moda transportasi di bawah usia 18 tahun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau menunjukkan hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat melanjutkan perjalanan.
Ketiga, pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialia dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebagai syarat melanjitkan perjalanan.
Keempat, apabila terjadi kondisi hasil tes RT PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala maka pelaku perjalanan tak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT PCR serta isolasi mandiri selama masa tunggu hasil pemeriksaan.
Kelima, kementerian/lembaga/pemda yang menyelenggarakan fungsi perhubungan baik darat, laut, udara dan perkeretaapian diminta menindaklanjuti SE Kementerian Perhubungan ini dengan menerbitkan instrumen hukum yang mengacu kepada SE ini serta mengacu aturan UU yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.