Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ini Aturan Selama PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Beraktivitas Bijak

Kompas.com - 01/07/2021, 19:52 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dimulai pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Secara rinci, PPKM darurat mengatur seluruh kegiatan, di antaranya sektor esensial yang meliputi keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonkarantina Covid-19, serta industri ekspor.

Semua itu dilakukan dengan sistem 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen work from office (WFO), sedangkan untuk sektor nonesensial, pelaksanaannya dilakukan 100 persen WFH.

Terkait kegiatan belajar mengajar, pemerintah meminta seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran secara dalam jaringan (daring) atau online.

Baca juga: Seluruh Tempat Ibadah di Tangsel Tutup Selama PPKM Darurat, Warga Diminta Beribadah di Rumah

Sementara itu, kegiatan perbelanjaan di supermarket dan pasar tradisional tetap berjalan seperti biasa, dengan pembatasan jam buka operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Adapun sektor farmasi seperti toko obat dan apotek, dapat beroperasi selama 24 jam dan kegaiatan di mall atau pusat perbelanjaan ditutup sementara.

Selain aturan mengenai jam operasional toko, PPKM darurat juga mengatur perjalanan domestik jarak jauh dengan pesawat, bus, dan kereta api.

Ketika melakukan perjalanan menggunakan tiga transportasi di atas, masyarakat wajib untuk menunjukkan bukti kepemilikan kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif Covid-19 lewat polymerase chain reaction (PCR) maksimal dua hari, serta tes rapid antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan.

Satgas Covid-19 minta masyarakat beraktivitas secara bijak

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk beraktivitas secara bijak selama PPKM darurat.

“Khususnya saat berencana beraktivitas di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak,” pinta Wiku, seperti dikutip dari keterangan persnya, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, Wiku juga meminta masyarakat untuk memperhitungkan risiko penularan, baik dari titik berangkat sampai ke titik tujuan. Begitu pula dari tempat tujuan ke titik kembali atau rumah.

“Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup, risiko penularan akan semakin besar,” terangnya.

Baca juga: PPKM Darurat, TN Gunung Ciremai Tutup Seluruh Jalur Pendakian

Dengan adanya PPKM darurat tersebut, sambung dia, masyarakat diharapkan untuk tidak panik. Sebab, hal ini merupakan pengorbanan yang dilakukan untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

“Pada prinsipnya, masyarakat tidak akan mati sepenuhnya, hanya saja lebih terkendali dengan lebih matang melalui pasokan dukungan dan bantuan sosial yang akan berlanjut,” ujar dia.

Tak lupa, Wiku juga mengingatkan bahwa kesuksesan PPKM darurat sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com