Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Ini Aturan Selama PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Beraktivitas Bijak

KOMPAS.com – Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dimulai pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Secara rinci, PPKM darurat mengatur seluruh kegiatan, di antaranya sektor esensial yang meliputi keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonkarantina Covid-19, serta industri ekspor.

Semua itu dilakukan dengan sistem 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen work from office (WFO), sedangkan untuk sektor nonesensial, pelaksanaannya dilakukan 100 persen WFH.

Terkait kegiatan belajar mengajar, pemerintah meminta seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran secara dalam jaringan (daring) atau online.

Sementara itu, kegiatan perbelanjaan di supermarket dan pasar tradisional tetap berjalan seperti biasa, dengan pembatasan jam buka operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Adapun sektor farmasi seperti toko obat dan apotek, dapat beroperasi selama 24 jam dan kegaiatan di mall atau pusat perbelanjaan ditutup sementara.

Selain aturan mengenai jam operasional toko, PPKM darurat juga mengatur perjalanan domestik jarak jauh dengan pesawat, bus, dan kereta api.

Ketika melakukan perjalanan menggunakan tiga transportasi di atas, masyarakat wajib untuk menunjukkan bukti kepemilikan kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif Covid-19 lewat polymerase chain reaction (PCR) maksimal dua hari, serta tes rapid antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan.

Satgas Covid-19 minta masyarakat beraktivitas secara bijak

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk beraktivitas secara bijak selama PPKM darurat.

“Khususnya saat berencana beraktivitas di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak,” pinta Wiku, seperti dikutip dari keterangan persnya, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, Wiku juga meminta masyarakat untuk memperhitungkan risiko penularan, baik dari titik berangkat sampai ke titik tujuan. Begitu pula dari tempat tujuan ke titik kembali atau rumah.

“Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup, risiko penularan akan semakin besar,” terangnya.

Dengan adanya PPKM darurat tersebut, sambung dia, masyarakat diharapkan untuk tidak panik. Sebab, hal ini merupakan pengorbanan yang dilakukan untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

“Pada prinsipnya, masyarakat tidak akan mati sepenuhnya, hanya saja lebih terkendali dengan lebih matang melalui pasokan dukungan dan bantuan sosial yang akan berlanjut,” ujar dia.

Tak lupa, Wiku juga mengingatkan bahwa kesuksesan PPKM darurat sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat.

“Dalam program ini, pelaksanaan rapat antar pihak akan dikuatkan seiring dengan pelaksanaan berlapis, agar pelaksanaannya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas,” imbuh dia.

Sebagai informasi, PPKM darurat merupakan langkah resmi yang diambil pemerintah untuk mengatasi peningkatan kasus positif Covid-19 yang terjadi selama satu minggu terakhir.

Peningkatan kasus tersebut bahkan menyebabkan kelangkaan tempat tidur di sejumlah daerah di Indonesia, terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021.

PPKM Darurat akan diterapkan untuk seluruh kabupaten atau kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam indikator pengendalian Covid-19 di suatu wilayah.

Di samping itu, pelaksanaannya pun merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar kebijakan disesuaikan dengan perkembangan kondisi Covid-19, khususnya varian baru yang muncul di beberapa negara.

“Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan PPKM darurat akan diterapkan selama periode ini dan ke depannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut,” terang Wiku menjelaskan tentang sistem PPKM darurat.

Perubahan itu, sebut dia, telah mewadahi masukan dari berbagai elemen, baik dari jajaran kementerian atau lembaga, akademisi, hingga satuan profesi.

“Dengan itu semua, diharapkan penanganan bisa lebih konklusif,” harapnya.

Lebih lanjut, penerapan zonasi PPKM darurat itu akan menggunakan sistem empat level dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sedangkan PPKM mikro darurat masih mengacu pada perhitungan zonasi rukun tetangga (RT).

“Pada prinsipnya, dua dasar penetapan zonasi ini disesuaikan dengan kondisi terkini dan pelaksanaannya disampaikan kepada pemerintah daerah (pemda) masing-masing untuk mencegah kebingungan implementasi,” paparnya.

Adapun penerapan PPKM mikro di tingkat desa dan kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

“Sedangkan pengendalian di kabupaten atau kota dan PPKM mikro di luar Pulau Jawa dan Bali akan tetap mengacu pada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) tersebut. diharapkan kebijakan ini bisa membuat kasus nasional harian Covid-19 menjadi kurang dari 10.000,” jelas Wiku.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/19525371/ini-aturan-selama-ppkm-darurat-satgas-covid-19-minta-masyarakat-beraktivitas

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Evaluasi Mudik Lebaran Tiap Tahun yang Tidak Pernah Selesai dari Masalah

Evaluasi Mudik Lebaran Tiap Tahun yang Tidak Pernah Selesai dari Masalah

Nasional
Kejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Kejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Nasional
Jawab Tantangan Mahfud, Benny K Harman: Saya Pasti Datang

Jawab Tantangan Mahfud, Benny K Harman: Saya Pasti Datang

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas PDI-P Turun, Gerindra hingga Nasdem Naik Tajam

Survei Indikator: Elektabilitas PDI-P Turun, Gerindra hingga Nasdem Naik Tajam

Nasional
KPK Disebut Jarang Tangani Kasus Besar oleh Dewas, Firli: Terima Kasih atas Penilaiannya

KPK Disebut Jarang Tangani Kasus Besar oleh Dewas, Firli: Terima Kasih atas Penilaiannya

Nasional
Penggeledahan KPK di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Kasus Baru

Penggeledahan KPK di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Kasus Baru

Nasional
PBNU Tak Mau Diseret soal Pencarian Cawapres Anies, Sudirman Said: Kita Hormati

PBNU Tak Mau Diseret soal Pencarian Cawapres Anies, Sudirman Said: Kita Hormati

Nasional
MRT Hadirkan Lagi Kereta Khusus Perempuan, Hanya Berlaku Saat Jam Sibuk

MRT Hadirkan Lagi Kereta Khusus Perempuan, Hanya Berlaku Saat Jam Sibuk

Nasional
Soal Penolakan Timnas Israel U-20, Gubernur Bali: Itu Bukan Sikap Saya, tapi...

Soal Penolakan Timnas Israel U-20, Gubernur Bali: Itu Bukan Sikap Saya, tapi...

Nasional
Sayangkan Sikap Politikus Tolak Timnas Israel, Pengamat: Yang Ditentang Harusnya Kebijakan Zionis Israel

Sayangkan Sikap Politikus Tolak Timnas Israel, Pengamat: Yang Ditentang Harusnya Kebijakan Zionis Israel

Nasional
Survei Litbang Kompas, Pemerintah dan Penyelenggara Dinilai Belum Tegas soal Penundaan Pemilu

Survei Litbang Kompas, Pemerintah dan Penyelenggara Dinilai Belum Tegas soal Penundaan Pemilu

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Erick Thohir Naik Signifikan di Bursa Cawapres, tapi Bukan yang Teratas

Survei Indikator: Elektabilitas Erick Thohir Naik Signifikan di Bursa Cawapres, tapi Bukan yang Teratas

Nasional
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM

KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM

Nasional
Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu

Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu

Nasional
Duduk Perkara KPK Tegur Ditjen Bea Cukai yang Panggil Pembocor Skandal Dugaan Korupsi IMEI

Duduk Perkara KPK Tegur Ditjen Bea Cukai yang Panggil Pembocor Skandal Dugaan Korupsi IMEI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke