KOMPAS.com – Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dimulai pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Secara rinci, PPKM darurat mengatur seluruh kegiatan, di antaranya sektor esensial yang meliputi keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonkarantina Covid-19, serta industri ekspor.
Semua itu dilakukan dengan sistem 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen work from office (WFO), sedangkan untuk sektor nonesensial, pelaksanaannya dilakukan 100 persen WFH.
Terkait kegiatan belajar mengajar, pemerintah meminta seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran secara dalam jaringan (daring) atau online.
Baca juga: Seluruh Tempat Ibadah di Tangsel Tutup Selama PPKM Darurat, Warga Diminta Beribadah di Rumah
Sementara itu, kegiatan perbelanjaan di supermarket dan pasar tradisional tetap berjalan seperti biasa, dengan pembatasan jam buka operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Adapun sektor farmasi seperti toko obat dan apotek, dapat beroperasi selama 24 jam dan kegaiatan di mall atau pusat perbelanjaan ditutup sementara.
Selain aturan mengenai jam operasional toko, PPKM darurat juga mengatur perjalanan domestik jarak jauh dengan pesawat, bus, dan kereta api.
Ketika melakukan perjalanan menggunakan tiga transportasi di atas, masyarakat wajib untuk menunjukkan bukti kepemilikan kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif Covid-19 lewat polymerase chain reaction (PCR) maksimal dua hari, serta tes rapid antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk beraktivitas secara bijak selama PPKM darurat.
“Khususnya saat berencana beraktivitas di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak,” pinta Wiku, seperti dikutip dari keterangan persnya, Kamis (1/7/2021).
Selain itu, Wiku juga meminta masyarakat untuk memperhitungkan risiko penularan, baik dari titik berangkat sampai ke titik tujuan. Begitu pula dari tempat tujuan ke titik kembali atau rumah.
“Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup, risiko penularan akan semakin besar,” terangnya.
Baca juga: PPKM Darurat, TN Gunung Ciremai Tutup Seluruh Jalur Pendakian
Dengan adanya PPKM darurat tersebut, sambung dia, masyarakat diharapkan untuk tidak panik. Sebab, hal ini merupakan pengorbanan yang dilakukan untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
“Pada prinsipnya, masyarakat tidak akan mati sepenuhnya, hanya saja lebih terkendali dengan lebih matang melalui pasokan dukungan dan bantuan sosial yang akan berlanjut,” ujar dia.
Tak lupa, Wiku juga mengingatkan bahwa kesuksesan PPKM darurat sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat.