Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ini Aturan Selama PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Beraktivitas Bijak

Kompas.com - 01/07/2021, 19:52 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dimulai pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Secara rinci, PPKM darurat mengatur seluruh kegiatan, di antaranya sektor esensial yang meliputi keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonkarantina Covid-19, serta industri ekspor.

Semua itu dilakukan dengan sistem 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen work from office (WFO), sedangkan untuk sektor nonesensial, pelaksanaannya dilakukan 100 persen WFH.

Terkait kegiatan belajar mengajar, pemerintah meminta seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran secara dalam jaringan (daring) atau online.

Baca juga: Seluruh Tempat Ibadah di Tangsel Tutup Selama PPKM Darurat, Warga Diminta Beribadah di Rumah

Sementara itu, kegiatan perbelanjaan di supermarket dan pasar tradisional tetap berjalan seperti biasa, dengan pembatasan jam buka operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Adapun sektor farmasi seperti toko obat dan apotek, dapat beroperasi selama 24 jam dan kegaiatan di mall atau pusat perbelanjaan ditutup sementara.

Selain aturan mengenai jam operasional toko, PPKM darurat juga mengatur perjalanan domestik jarak jauh dengan pesawat, bus, dan kereta api.

Ketika melakukan perjalanan menggunakan tiga transportasi di atas, masyarakat wajib untuk menunjukkan bukti kepemilikan kartu vaksin penyuntikkan pertama, hasil negatif Covid-19 lewat polymerase chain reaction (PCR) maksimal dua hari, serta tes rapid antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan.

Satgas Covid-19 minta masyarakat beraktivitas secara bijak

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk beraktivitas secara bijak selama PPKM darurat.

“Khususnya saat berencana beraktivitas di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak,” pinta Wiku, seperti dikutip dari keterangan persnya, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, Wiku juga meminta masyarakat untuk memperhitungkan risiko penularan, baik dari titik berangkat sampai ke titik tujuan. Begitu pula dari tempat tujuan ke titik kembali atau rumah.

“Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan dilakukan di tempat tertutup, risiko penularan akan semakin besar,” terangnya.

Baca juga: PPKM Darurat, TN Gunung Ciremai Tutup Seluruh Jalur Pendakian

Dengan adanya PPKM darurat tersebut, sambung dia, masyarakat diharapkan untuk tidak panik. Sebab, hal ini merupakan pengorbanan yang dilakukan untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

“Pada prinsipnya, masyarakat tidak akan mati sepenuhnya, hanya saja lebih terkendali dengan lebih matang melalui pasokan dukungan dan bantuan sosial yang akan berlanjut,” ujar dia.

Tak lupa, Wiku juga mengingatkan bahwa kesuksesan PPKM darurat sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat.

“Dalam program ini, pelaksanaan rapat antar pihak akan dikuatkan seiring dengan pelaksanaan berlapis, agar pelaksanaannya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas,” imbuh dia.

Baca juga: Tangsel Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Seluruh Aturan Ikuti Pemerintah Pusat

Sebagai informasi, PPKM darurat merupakan langkah resmi yang diambil pemerintah untuk mengatasi peningkatan kasus positif Covid-19 yang terjadi selama satu minggu terakhir.

Peningkatan kasus tersebut bahkan menyebabkan kelangkaan tempat tidur di sejumlah daerah di Indonesia, terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021.

PPKM Darurat akan diterapkan untuk seluruh kabupaten atau kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam indikator pengendalian Covid-19 di suatu wilayah.

Di samping itu, pelaksanaannya pun merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar kebijakan disesuaikan dengan perkembangan kondisi Covid-19, khususnya varian baru yang muncul di beberapa negara.

Baca juga: Pemerintah Diminta Pastikan PPKM Darurat Berjalan Efektif

“Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan PPKM darurat akan diterapkan selama periode ini dan ke depannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut,” terang Wiku menjelaskan tentang sistem PPKM darurat.

Perubahan itu, sebut dia, telah mewadahi masukan dari berbagai elemen, baik dari jajaran kementerian atau lembaga, akademisi, hingga satuan profesi.

“Dengan itu semua, diharapkan penanganan bisa lebih konklusif,” harapnya.

Lebih lanjut, penerapan zonasi PPKM darurat itu akan menggunakan sistem empat level dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sedangkan PPKM mikro darurat masih mengacu pada perhitungan zonasi rukun tetangga (RT).

“Pada prinsipnya, dua dasar penetapan zonasi ini disesuaikan dengan kondisi terkini dan pelaksanaannya disampaikan kepada pemerintah daerah (pemda) masing-masing untuk mencegah kebingungan implementasi,” paparnya.

Baca juga: 14 Aturan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, Penutupan Tempat Ibadah hingga Mal

Adapun penerapan PPKM mikro di tingkat desa dan kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

“Sedangkan pengendalian di kabupaten atau kota dan PPKM mikro di luar Pulau Jawa dan Bali akan tetap mengacu pada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) tersebut. diharapkan kebijakan ini bisa membuat kasus nasional harian Covid-19 menjadi kurang dari 10.000,” jelas Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com