Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ini Aturan Selama PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Beraktivitas Bijak

Kompas.com - 01/07/2021, 19:52 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

“Dalam program ini, pelaksanaan rapat antar pihak akan dikuatkan seiring dengan pelaksanaan berlapis, agar pelaksanaannya bisa transparan sampai ke tingkat komunitas,” imbuh dia.

Baca juga: Tangsel Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Seluruh Aturan Ikuti Pemerintah Pusat

Sebagai informasi, PPKM darurat merupakan langkah resmi yang diambil pemerintah untuk mengatasi peningkatan kasus positif Covid-19 yang terjadi selama satu minggu terakhir.

Peningkatan kasus tersebut bahkan menyebabkan kelangkaan tempat tidur di sejumlah daerah di Indonesia, terlebih pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021.

PPKM Darurat akan diterapkan untuk seluruh kabupaten atau kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam indikator pengendalian Covid-19 di suatu wilayah.

Di samping itu, pelaksanaannya pun merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar kebijakan disesuaikan dengan perkembangan kondisi Covid-19, khususnya varian baru yang muncul di beberapa negara.

Baca juga: Pemerintah Diminta Pastikan PPKM Darurat Berjalan Efektif

“Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan PPKM darurat akan diterapkan selama periode ini dan ke depannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut,” terang Wiku menjelaskan tentang sistem PPKM darurat.

Perubahan itu, sebut dia, telah mewadahi masukan dari berbagai elemen, baik dari jajaran kementerian atau lembaga, akademisi, hingga satuan profesi.

“Dengan itu semua, diharapkan penanganan bisa lebih konklusif,” harapnya.

Lebih lanjut, penerapan zonasi PPKM darurat itu akan menggunakan sistem empat level dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Sedangkan PPKM mikro darurat masih mengacu pada perhitungan zonasi rukun tetangga (RT).

“Pada prinsipnya, dua dasar penetapan zonasi ini disesuaikan dengan kondisi terkini dan pelaksanaannya disampaikan kepada pemerintah daerah (pemda) masing-masing untuk mencegah kebingungan implementasi,” paparnya.

Baca juga: 14 Aturan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, Penutupan Tempat Ibadah hingga Mal

Adapun penerapan PPKM mikro di tingkat desa dan kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

“Sedangkan pengendalian di kabupaten atau kota dan PPKM mikro di luar Pulau Jawa dan Bali akan tetap mengacu pada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) tersebut. diharapkan kebijakan ini bisa membuat kasus nasional harian Covid-19 menjadi kurang dari 10.000,” jelas Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com