Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Anggota DPR Guspardi Tolak Karantina Pulang dari Kirgistan: Saya Ingin Ikut Rapat Pansus

Kompas.com - 01/07/2021, 15:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR Revisi Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua Guspardi Gaus menolak untuk dikarantina sepulangnya dari Kirgistan.

Alasan ia menolak dikarantina adalah karena ingin menghadiri rapat kerja Pansus Otsus Papua DPR dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM pada Kamis (1/7/2021).

"Saya ingin hadir pada kegiatan ini," kata Guspardi dalam rapat yang dipantau secara virtual, Kamis.

Tak sampai di situ, Guspardi menjabarkan bagaimana perasaannya ketika diminta untuk isolasi mandiri di hotel oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Baru Tiba dari Kirgistan, Anggota DPR Ini Menolak Karantina dan Hadiri Rapat Panja Otsus Papua

Guspardi menilai cara-cara yang dilakukan Kementerian Kesehatan juga tidak baik dengan memintanya untuk dikarantina.

"Saya baru datang dari Kirgistan. Saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel. Dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik oleh Departemen Kesehatan," ucapnya.

Pada tengah-tengah rapat, Guspardi kembali angkat bicara setelah ditegur oleh sejumlah anggota Pansus lainnya karena menolak dikarantina.

Mendengar dirinya disindir dalam rapat, ia meminta Ketua Pansus Komarudin Watubun memberikan kesempatan bicara kepadanya.

Guspardi mengaku, alasan tetap menghadiri rapat dan menolak dikarantina di hotel karena kecintaannya terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPR.

Baca juga: Enggan Karantina Setiba dari Luar Negeri, Anggota DPR Ini Kena Sentil Saat Rapat RUU Otsus Papua

"Pimpinan, begitulah kecintaan saya terhadap tugas dan tanggung jawab. Sebetulnya, saya harus diisolasi dulu di hotel, tapi untung protokoler dan berbagai hal, saya pingin ikut rapat," imbuh Guspardi.

Mengingat kembali, aturan mengenai karantina tercantum dalam SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada aturan tersebut tertuliskan bahwa pelaku perjalanan dari luar negeri seharusnya menjalani isolasi mandiri selama lima hari.

Baca juga: Berikut Alur Karantina bagi Kontak Erat dan Suspek Covid-19 di Jakarta

Bahkan, beberapa hari lalu, Juru BIcara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah berencana memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan asal luar negeri menjadi 14 hari.

"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Jumat (4/6/2021).

Selain itu, pelaku perjalanan dari luar negeri juga wajib menunjukkan hasil negatif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dari negara asal dan surat bebas Covid-19 berlaku selama maksimal tiga hari sebelum jadwal keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com