JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan, PPKM berskala mikro tetap diberlakukan di luar Pulau Jawa dan Bali.
“Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat tetap memberlakukan instruksi menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro,” kata Luhut melalui siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
“Dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” ujar dia.
Baca juga: PPKM Darurat, Tracing Minimal 15 Orang Kontak Erat per 1 Pasien Positif Covid-19
Pengumuman resmi terkait PPKM darurat telah diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Kebijakan tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.
Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.
PPKM darurat mengatur sejumlah pengetatan aturan dalam beraktivitas, di antaranya, pemberlakukan work from home (WFH) 100 persen bagi perusahaan non esensial.
Baca juga: Resmi Diumumkan Luhut, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali
Sedangkan sektor esensial diperbolehkan melakukan work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, pekerja di bidang sektor kritikal diperbolehkan melakukan WFO hingga 100 persen dengan protokol kesehatan.
Kemudian, pusat perbelanjaan seperti mal, lalu tempat ibadah, dan tempat wisata pun ditutup sementara waktu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.