"Pemanggilan BEM UI oleh rektorat menunjukkan kampus UI antidemokrasi, kebebasan berpendapat sangat dibatasi, tentu ini melanggar UU," ujar Ichya.
Menurutnya, sikap reaktif rektorat menunjukkan adanya pembatasan kebebasan berpendapat terhadap mahasiswa.
Ia menilai pemanggilan tersebut tidak sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kritikan mahasiswa semestinya disikapi dengan hal biasa saja.
Baca juga: Polemik Jokowi: The King of Lip Service yang Berujung Terbongkarnya Rangkap Jabatan Rektor UI
Sebab, kritikan tersebut merupakan sebagai pengingat kepada penguasa untuk menjalankan janji-janji politik kepada masyarakat.
Selain itu, Ichya juga melihat pemanggilan BEM UI menunjukkan demokrasi tengah berjalan mundur dan ingatan terhadap masa Orde Baru kian nyata menjelma di bawah pemerintahan Jokowi.
Di mana pembungkaman bukan hanya datang dari penguasa, melainkan juga telah merasuk ke dalam dunia akademik sekelas kampus besar UI.
"Kritikan mahasiswa itu sebagai pengingat kepada kekuasaan agar selalu menjalankan kepentingan masyarakat," tegasnya.
Ichya juga menegaskan, PB HMI sebagai organisasi mahasiswa terbesar di Indonesia juga akan selalu berada dalam posisi mengawal demokrasi.
"HMI akan berada di posisi mengawal demokrasi Indonesia untuk kemakmuran masyarakat," kata Ichya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.