Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jokowi Bereaksi atas Cap "The King of Lip Service" dari BEM UI

Kompas.com - 30/06/2021, 08:31 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com"Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu. Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya," tulis @BEMUI_Official sambil mengunggah sebuah poster bertajuk "Jokowi: The King of Lip Service", Sabtu (26/6/2021).

Poster yang langsung viral ini membuat rektorat UI meradang.

Keesokan harinya, Minggu (27/6/2021), surat pemanggilan dari rektorat dilayangkan ke pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.

Surat undangan itu ditandatangani Direktur Kemahasiswaan UI Dr Tito Latif.

Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra dan Wakil Ketua BEM UI Yogie Sani ada di dua urutan teratas daftar pemanggilan.

Baca juga: Tanggapi BEM UI, Jokowi: Kritik Boleh Saja, Universitas Tak Perlu Halangi

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi (KIP) UI Amelita Lusia menyebutkan, pemanggilan tersebut sebagai langkah urgen akibat permasalahan yang timbul sehari setelah unggahan BEM UI mulai ramai dibicarakan.

Amelita menegaskan, pemanggilan itu merupakan bagian dari langkah pembinaan.

"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," ujar dia kepada Kompas.com, Minggu.

Langkah rektorat tersebut menuai banjir kritik, apalagi ketika pihak kampus menyebut Jokowi sebagai simbol negara.

"Mengada-adalah, kok rektorat ikut-ikutan, ini persoalan hak warga negara dan demokrasi, kalau dipanggil dengan alasan salah yang dilakukan BEM, itu pengekangan," tegas Erasmus kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Dia menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang menempatkan presiden sebagai simbol negara. Artinya, apa yang disampaikan BEM UI tak menyalahi aturan.

Erasmus menyatakan, apabila kritik BEM tersebut menyinggung, seharusnya yang berhak tersinggung hanya Jokowi sebagai individu.

Baca juga: Saat BEM UI Kritik Jokowi, Rektorat Meradang, Birokrat Kampus Dinilai Terkurung di Menara Gading

Namun, yang disampaikan BEM bukan menyerang Jokowi sebagai individu, melainkan sebagai presiden.

"Lagi pula ada Pasal 310 Ayat 3 KUHP, tak bisa dituntut pidana kalau untuk kepentingan umum. Ini kan isu kepentingan umum, kritik warga negara kepada presiden, dilindungi oleh konstitusi, putusan MK juga bicara itu," terang Erasmus.

Jokowi merespons

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com