Salin Artikel

Saat Jokowi Bereaksi atas Cap "The King of Lip Service" dari BEM UI

Poster yang langsung viral ini membuat rektorat UI meradang.

Keesokan harinya, Minggu (27/6/2021), surat pemanggilan dari rektorat dilayangkan ke pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI.

Surat undangan itu ditandatangani Direktur Kemahasiswaan UI Dr Tito Latif.

Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra dan Wakil Ketua BEM UI Yogie Sani ada di dua urutan teratas daftar pemanggilan.

Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi (KIP) UI Amelita Lusia menyebutkan, pemanggilan tersebut sebagai langkah urgen akibat permasalahan yang timbul sehari setelah unggahan BEM UI mulai ramai dibicarakan.

Amelita menegaskan, pemanggilan itu merupakan bagian dari langkah pembinaan.

"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," ujar dia kepada Kompas.com, Minggu.

Langkah rektorat tersebut menuai banjir kritik, apalagi ketika pihak kampus menyebut Jokowi sebagai simbol negara.

"Mengada-adalah, kok rektorat ikut-ikutan, ini persoalan hak warga negara dan demokrasi, kalau dipanggil dengan alasan salah yang dilakukan BEM, itu pengekangan," tegas Erasmus kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Dia menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang menempatkan presiden sebagai simbol negara. Artinya, apa yang disampaikan BEM UI tak menyalahi aturan.

Erasmus menyatakan, apabila kritik BEM tersebut menyinggung, seharusnya yang berhak tersinggung hanya Jokowi sebagai individu.

Namun, yang disampaikan BEM bukan menyerang Jokowi sebagai individu, melainkan sebagai presiden.

"Lagi pula ada Pasal 310 Ayat 3 KUHP, tak bisa dituntut pidana kalau untuk kepentingan umum. Ini kan isu kepentingan umum, kritik warga negara kepada presiden, dilindungi oleh konstitusi, putusan MK juga bicara itu," terang Erasmus.

Jokowi merespons

Jokowi mengatakan bahwa apa yang disampaikan BEM UI merupakan bentuk dari pembelajaran dalam mengekspresikan pendapat.

"Ya saya kira biasa saja, mungkin mereka sedang belajar mengekspresikan pendapat. Tapi yang saat ini penting ya kita semuanya memang bersama-sama fokus untuk penanganan pandemi Covid-19," ujar Jokowi dalam keterangan persnya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.

Jokowi juga menilai, kritik boleh dilakukan dalam iklim negara demokrasi.

Dia menekankan, kritik dari mahasiswa tidak perlu dihalangi oleh pihak kampus.

"Universitas tidak apa, tidak perlu menghalangi mahasiwa untuk berekspresi, tetapi juga ingat, kita ini memiliki budaya tata krama, memiliki budaya kesopansantunan," ucap Jokowi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Negara juga mengatakan, kritik yang disampaikan BEM UI menjadi satu dari sekian banyak julukan yang diberikan kepadanya.

"Ya itu kan sudah sejak lama ya, dulu ada yang bilang saya ini klemar-klemer, ada yang bilang juga saya itu plonga-plongo, kemudian ganti lagi ada yang bilang saya ini otoriter," ujar Jokowi.

Sesuai fakta

Pemanggilan BEM UI ini ternyata mengundang solidaritas sejumlah BEM dari kampus lain. Salah satunya dukungan diberikan BEM Malang Raya.

Koordinator BEM Malang Raya, Zulfikri Nurfadhilla, mengatakan, tidak ada yang salah dari kritik BEM UI.

"Apa yang dilakukan BEM UI tentu sangat sejalan dengan fakta realitas yang ada. Prinsip kebenaran menjadi nilai yang masih dijaga mahasiswa hari ini dalam mengawasi dan mengoreksi kerja pemerintah," kata dia.

Zulfikri menganggap pemanggilan BEM UI merupakan salah satu gangguan atas kebebasan berpendapat di muka umum.

"Birokrat UI sebagai penyelenggara pendidikan perlu memahami bahwa pendapat yang korektif dan substantif di muka umum adalah budaya kritis dan intelektual mahasiswa," ujar dia.

Antidemokrasi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M Ichya Halimudin menyebut pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa rektorat UI antidemokrasi.

"Pemanggilan BEM UI oleh rektorat menunjukkan kampus UI antidemokrasi, kebebasan berpendapat sangat dibatasi, tentu ini melanggar UU," ujar Ichya.

Menurutnya, sikap reaktif rektorat menunjukkan adanya pembatasan kebebasan berpendapat terhadap mahasiswa.

Ia menilai pemanggilan tersebut tidak sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Kritikan mahasiswa semestinya disikapi dengan hal biasa saja.

Sebab, kritikan tersebut merupakan sebagai pengingat kepada penguasa untuk menjalankan janji-janji politik kepada masyarakat.

Selain itu, Ichya juga melihat pemanggilan BEM UI menunjukkan demokrasi tengah berjalan mundur dan ingatan terhadap masa Orde Baru kian nyata menjelma di bawah pemerintahan Jokowi.

Di mana pembungkaman bukan hanya datang dari penguasa, melainkan juga telah merasuk ke dalam dunia akademik sekelas kampus besar UI.

"Kritikan mahasiswa itu sebagai pengingat kepada kekuasaan agar selalu menjalankan kepentingan masyarakat," tegasnya.

Ichya juga menegaskan, PB HMI sebagai organisasi mahasiswa terbesar di Indonesia juga akan selalu berada dalam posisi mengawal demokrasi.

"HMI akan berada di posisi mengawal demokrasi Indonesia untuk kemakmuran masyarakat," kata Ichya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/30/08313041/saat-jokowi-bereaksi-atas-cap-the-king-of-lip-service-dari-bem-ui

Terkini Lainnya

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke