Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Hendra Subrata Ketahuan Saat Akan Perpanjang Paspor di Singapura

Kompas.com - 27/06/2021, 08:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian buron terpidana percobaan pembunuhan Hendra Subrata berakhir. Dia berhasil ditemukan saat akan memperpanjang paspor dengan nama samaran Endang Rifai di Singapura.

"Terpidana diketemukan di Singapura saat akan memperpanjang paspor di KBRI Singapura dengan menggunakan identitas Endang Rifai, dan oleh Atase Keimigrasian KBRI Singapura mencurigai adanya perbedaan identitas terpidana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2021).

Pada 18 Februari 2021, Atase Imigrasi melakukan wawancara dengan Endang Rifai. Dalam wawancara itu diperoleh informasi bahwa istri Endang Rifai, Linawaty tengah terbaring sakit stroke di Singapura.

Baca juga: Petugas Amankan Buron Hendra Subrata Usai Curigai Nama Samaran Paspor

Setelah ditelusuri, ternyata seseorang yang bernama Linawaty memiliki nama asli Hendra Subrata.

Atas kecurigaan tersebut, Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan dan Atase Polisi pada KBRI Singapura kemudian berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih lanjut perihal seseorang yang bernama Hendra Subrata dimaksud.

Berdasarkan hasil penelusuran singkat, diperoleh informasi bahwa seseorang yang bernama Hendra Subrata merupakan terpidana pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan di Indonesia yang selama ini buron.

Baca juga: Akhir Pelarian Hendra Subrata, Buron percobaan pembunuhan yang Dideportasi dari Singapura...

Pada 19 Februari 2021, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung mengirimkan surat permintaan kepada Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura perihal permintaan bantuan pemulangan Hendra Subrata.

Upaya pemulangan dilakukan agar Kejaksaan Agung dapat melakukan eksekusi.

Tepat pada Sabtu (26/6/2021), Hendra Subrata akhirnya berhasil dideportasi dengan bantuan Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura.

Baca juga: Imigrasi Ungkap Kronologi Tertangkapnya Buron Kasus Percobaan Pembunuhan Hendra Subrata

Hendra Subrata dipulangkan ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Nomor GA 837 melalui Bandara Changi Airport.

"Sehari sebelum DPO terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dideportasi hari ini dilakukan pemeriksaan PCR dan hasilnya negatif dan yang bersangkutan kondisi fit to travel (sehat untuk perjalanan)," kata Ezer.

Hendra Subrata terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo pada 2008 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Ia beberapa kali memukul Hermanto dengan barbel hingga tak sadarkan diri. Namun, ketika akan dieksekusi pengadilan, Hendra sudah melarikan diri.

Surat daftar pencarian orang kemudian diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.

Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.

Keberadaan Hendra yang kini berusia 81 tahun itu diketahui saat ia ingin memperpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Namun, saat ditemukan, Hendra sudah berganti identitasnya, menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com