JAKARTA, KOMPAS.com - Buron Kejaksaan, Hendra Subrata, tiba di Jakarta pukul 19.40 WIB setelah dideportasi dari Singapura pada Sabtu (26/6/2021).
Hendra merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya, Herwanto Wibowo.
Ia diterbangkan ke Tanah Air menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837 pada pukul 18.45 WIB.
Baca juga: Diterbangkan ke Jakarta, Buron Hendra Subrata Pakai Kursi Roda Saat Masuk Pesawat
"Sekitar pukul 19.40 WIB, telah mendarat di Badara Soekarno Hatta, pesawat Garuda Indonesia, GA 837 yang membawa buronan kejaksaan, terpidana atas nama Henda Subrata," kata Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta, Sabtu.
Dalam konferensi pers tersebut, Hendra terlihat duduk dikursi roda, memakai topi dan makser putih serta rompi tahanan bewarna oranye.
Kronologi Penemuan Hendra
Pria berusia 81 tahun itu menjadi buron setelah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada 2010.
Hendra terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo pada 2008 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Ia beberapa kali memukul Hermanto dengan barbel hingga tak sadarkan diri. Namun, ketika akan dieksekusi pengadilan, Hendra sudah melarikan diri.
Surat daftar pencarian orang (DPO) pun kemudian diterbitkan oleh Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.
Baca juga: Kronologi Penemuan Buron Hendra Subrata di Singapura, Terpidana Percobaan Pembunuhan
Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.
Keberadaan Hendra itu diketahui saat dirinya ingin memperpanjang paspor pada Februari 2021 lalu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kala itu, Hendra sedang diwawancarai oleh Atase KBRI Singapura.
Hendra diketahui sudah mengganti identitas dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Karena menemukan kejanggalan, Atase Kejaksaan di KBRI Singapura kemudian menghubungi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung.
Baca juga: Hendra Subrata, Pelaku Percobaan Pembunuhan Hermanto Wibowo yang Buron 10 Tahun