JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa Briptu Nikmal Idwar yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dapat dijerat pidana pemberatan.
Sesuai Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak, jika kekerasan seksual dilakukan aparat yang menangani perlindungan anak, pidananya ditambah sepertiga.
"Bisa pakai pemberatan, Pasal 81 ayat (3)," kata Erasmus saat dihubungi, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Komnas Perempuan: Perbuatan Briptu Nikmal Dikategorikan Penyiksaan Seksual
Polisi sebelumnya menyatakan Briptu Nikmal dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.
Namun, lanjut Erasmus, yang tak boleh luput juga dari kasus ini adalah pendampingan dan pemulihan terhadap korban.
Selain itu, penegak hukum harus memastikan korban mendapatkan haknya berupa ganti rugi.
"Hakim harus perintahkan restitusi. Dan korban harus mendapatkan pemulihan maksimal dari negara," ujarnya.
Briptu Nikmal memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Senin (14/6/2021).
Baca juga: Kasus Polisi Pemerkosa Remaja Briptu Nikmal dan Desakan Penyelesaian RUU PKS...
Kasus terungkap karena pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polda Maluku Utara.
Sebelumnya, ada upaya oknum tertentu di Polsek Jailolo Selatan menutupi pemerkosaan tersebut.
Briptu Nikmal kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus tersebut.
Baca juga: Polri Minta Maaf atas Perbuatan Briptu Nikmal Perkosa Remaja di Mapolsek
Selain itu, Propam Polri akan memecat Nikmal sebagai anggota polisi. Nikmal bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," ujar Sambo, Kamis (24/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.