Sesuai Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak, jika kekerasan seksual dilakukan aparat yang menangani perlindungan anak, pidananya ditambah sepertiga.
"Bisa pakai pemberatan, Pasal 81 ayat (3)," kata Erasmus saat dihubungi, Jumat (25/6/2021).
Polisi sebelumnya menyatakan Briptu Nikmal dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.
Namun, lanjut Erasmus, yang tak boleh luput juga dari kasus ini adalah pendampingan dan pemulihan terhadap korban.
Selain itu, penegak hukum harus memastikan korban mendapatkan haknya berupa ganti rugi.
"Hakim harus perintahkan restitusi. Dan korban harus mendapatkan pemulihan maksimal dari negara," ujarnya.
Briptu Nikmal memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Senin (14/6/2021).
Kasus terungkap karena pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polda Maluku Utara.
Sebelumnya, ada upaya oknum tertentu di Polsek Jailolo Selatan menutupi pemerkosaan tersebut.
Briptu Nikmal kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kasus tersebut.
Selain itu, Propam Polri akan memecat Nikmal sebagai anggota polisi. Nikmal bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," ujar Sambo, Kamis (24/6/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/25/14560411/icjr-briptu-nikmal-yang-perkosa-remaja-di-polsek-bisa-kena-pidana-pemberatan