Namun setelah melakukan rapat koordinasi, KPK dan BKN mengumumkan bahwa 24 pegawai masih diberi kesempatan untuk menjadi ASN dengan mengikuti diklat wawasan kebangsaan.
Sementara 51 sisanya tetap dinyatakan tak lolos sehingga mesti dinonaktifkan dan tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.
Baca juga: Kepala BKN Bima Haria Diperiksa Komnas HAM Selasa Siang, Ini yang Didalami
Banyak pihak menilai pengadaan TWK tidak sesuai kaidah hukum yang berlaku karena tidak diatur dalam revisi Undang-Undang (UU KPK) yaitu pada UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam UU KPK tersebut hanya disebutkan bahwa pegawai KPK harus menjadi ASN, namun tidak disebutkan bahwa proses alih status kepegawaian itu mesti melewati serangkaian proses seperti TWK.
Namun demikian TWK diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang dibentuk oleh para Pimpinan KPK.
Dalam kasus ini, Komnas HAM juga telah memeriksa KPK pada Kamis (17/6/2021). Dinas Psikologi TNI AD juga telah diperiksa pada Rabu (16/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.