JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM masih membutuhkan keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan, pernyataan dari Bima tidak bisa diwakilkan oleh staf BKN.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Perbedaan Keterangan Wakil Ketua KPK dan Staf BKN soal Proses TWK
Anam mengatakan, semestinya Bima diperiksa hari ini. Namun, Komnas HAM mendapatkan kabar soal permintaan pemeriksaan terhadap Bima diwakilkan oleh orang lain.
“Soal BKN itu sebenarnya hari ini, cuma semalam ada komunikasi dengan sekretaris tim (Komnas HAM) hari ini enggak bisa dan mau diwakilkan pada orang lain. Kami jawab enggak bisa diwakilkan,” ucap Anam, saat memberikan keterangan, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (17/6/2021).
Menurut Anam, Komnas HAM tengah mendalami informasi terkait peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan TWK.
Sehingga, kehadiran dari pihak terkait tidak bisa diwakilkan secara institusional.
“Kemarin sudah diwakilkan dan kami sudah mendapatkan informasi yang bisa dijelaskan secara institusional oleh BKN. Tapi ada pertanyaan-pertanyaan yang tidak bisa dijelaskan secara institusional,” jelas Anam.
Baca juga: Komnas HAM Beri Kesempatan 4 Pimpinan dan Sekjen KPK Penuhi Pemanggilan hingga Akhir Bulan
Adapun Komnas HAM telah memeriksa para staf BKN, pada Rabu (9/6/2021). Anam mengatakan pemeriksaan tersebut belum cukup karena ada keterangan yang perlu digali dari Kepala dan Wakil Kepala BKN.
Sebelumnya diberitakan, 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK. Berdasarkan nama-nama yang beredar, mereka adalah penyelidik dan penyidik kasus besar.
Ada pula pegawai yang pernah mengkritik pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan menentang revisi UU KPK. Kemudian, 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK bakal diberhentikan, sementara sisanya akan dibina.
Belakangan, pegawai KPK yang tak lolos melaporkan soal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK ke Komnas HAM.
Mereka mempersoalkan dasar hukum TWK yang hanya diatur melalui Peraturan KPK. Selain itu, sejumlah pertanyaan TWK dianggap melecehkan dan melanggar privasi warga negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.