JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut, informasi mengenai pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan rahasia negara.
"Informasinya menjadi rahasia negara," ujar Bima, dikutip dari Antara, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Ironi KPK yang Kini Jadi Lembaga Antikorupsi Tanpa Transparansi...
Hal tersebut disampaikan Bima menyusul adanya sejumlah usulan terkait polemik pelaksanaan TWK.
Pertama, usul agar BKN menjelaskan proses pelaksanaan TWK kepada pihak-pihak yang mempersoalkan tes tersebut.
Kemudian, usulan kepada BKN untuk mempersilakan Ombudsman RI mengaudit proses pelaksanaan TWK.
Menurut Bima, informasi mengenai proses pelaksanaan TWK tersebut hanya bisa dibuka oleh pengadilan.
"Hanya bisa dibuka oleh pengadilan," kata Bima.
Baca juga: PGI Minta KPK dan BKN Transparan soal Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Polemik ini bermula ketika 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK. Setelah itu Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan bahwa TWK tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai.
Kemudian, 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK bakal diberhentikan karena dinilai tidak dapat dibina. Sementara, 24 pegawai diwajibkan mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.
Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi antara pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, BKN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Selasa (25/5/2021).
Saat konferensi pers, Bima memaparkan tiga aspek dalam penilaian asesmen TWK, yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).
Menurut Bima, 51 pegawai KPK tersebut mendapat penilaian negatif pada ketiga aspek.
Baca juga: Mantan Komisioner KPK: Hasil TWK Harus Disampaikan Secara Transparan
Keputusan pemberhentian pegawai KPK itu sontak mendapat kritik dari masyarakat. Ketidakjelasan indikator atau tolok ukur TWK dikhawatirkan akan menimbulkan stigmatisasi terhadap pegawai yang tak lolos.
Di sisi lain, pelaksanaan TWK sejak awal hingga pengumuman 75 pegawai yang tak memenuhi syarat ditengarai tidak terbuka.
Ita Khoiriyah, salah satu pegawai KPK yang ikut proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), mengaku belum mendapatkan penjelasan kenapa ia dinyatakan tak lolos TWK.