JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan setidaknya 80 hasil analisis transaksi mencurigakan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta dana otonomi khusus Papua.
Dilansir dari Kompas.id, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan, dalam laporan tersebut, PPATK menemukan setidaknya 53 orang yang berasal dari kalangan pejabat pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, dan rekanan pemerintah daerah yang terlibat dalam transaksi mencurigakan.
Ia mengatakan, transaksi yang menggunakan APBD dan dana otsus itu berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Baca juga: Jubir: Wapres Minta Pembangunan di Papua Jangan Dihambat dengan Persoalan Politik dan Keamanan
Selain itu, lanjut Dian, pihaknya juga tengah memantau dugaan aliran dana dari anggota DPRD Tolikara dan Pemerintah Kabupaten Puncak, Papua, untuk mendanai pembelian senjata dan amunisi kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Hasilnya akan diserahkan kepada penegak hukum untuk melengkapi temuan di lapangan.
"Untuk sementara masalah ini (sumber dana pembelian senjata dan amunisi KKB) sedang dalam penelusuran, pemeriksaan, dan analisis," ujar Dian kepada Kompas.id, Selasa (22/6/2021).
Dian mengatakan, Papua memang merupakan salah satu daerah yang menjadi perhatian PPATK 10 tahun ke belakang.
Selama itu pula, pihaknya telah menyampaikan lebih dari 80 laporan hasil analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan kepolisian.
Baca juga: Pansus Usulkan Pembahasan RUU Otsus Papua Tak Terbatas pada Dua Pasal
Menurut dia, penggunaan APBD dan dana otsus yang tak efisien berakibat pada pemerataan kesejahteraan masyarakat yang berjalan lambat.
Karena itu, ia mendukung keputusan pemerintah menegakkan hukum kepada para pelanggar dan menerapkan pendekatan kesejahteraan kepada masyarakat Papua.
Diwawancara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, dana yang mengalir kepada KKB untuk membeli senjata masih ditelusuri aparat. Ia pun belum bisa memastikan apakah dana yang dimaksud berasal dari APBD atau dana otsus.
Ia menegaskan, Kemenko Polhukam selalu berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK untuk menindak seluruh pelanggaran hukum di Papua. Tidak terkecuali penggunaan dana otsus dan dana lain secara ilegal untuk tujuan yang melanggar hukum.
Baca juga: Revisi UU Otsus Papua, Komnas HAM Minta Tak Hanya Bahas Dana dan Pemekaran Wilayah