Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Usulkan Pembahasan RUU Otsus Papua Tak Terbatas pada Dua Pasal

Kompas.com - 17/06/2021, 18:13 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua Komarudin Watubun mengatakan, banyak anggota pansus banyak yang mengusulkan agar pembahasan tidak hanya fokus pada dua pasal, yaitu Pasal 34 mengenai dana otsus dan Pasal 76 terkait pemekaran wilayah.

Sebab, menurutnya pembahasan mengenai RUU Otsus harus juga melihat perkembangan yang terjadi selama ini di Papua.

"Pertanyaan teman-teman tadi, ada usulan banyak perkembangan yang terjadi yang menuntut tidak saja dua (pasal) itu tapi juga aspirasi yang berkembang," kata Komarudin dalam rapat kerja Pansus dengan Menteri Dalam Negeri, Menkeu, dan Menkumham, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Menkeu dan Menkumham Tak Hadiri Rapat, Pansus Otsus Papua Minta Pemerintah Serius

Komarudin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan pandangan dan menjawab terkait usulan tersebut.

Ia pun bertanya kepada Mendagri Tito Karnavian yang hadir dalam rapat terkait pandangan pemerintah soal dua pasal RUU Otsus.

"Nah, pandangan pemerintah seperti apa terhadap perkembangan itu. Apakah dua pasal ini harus harga mati atau kita buka ruang untuk (aspirasi) itu?" tanya Komarudin.

Sebelumnya, Politisi PDI-P itu mengingatkan pemerintah bahwa dalam revisi UU Otsus Papua harus mengutamakan percepatan tujuan otsus yaitu prinsip kesejahteraan.

Menurutnya, jika hal itu dilakukan tentu Fraksi-Fraksi akan membicarakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan membawa semangat kekeluargaan.

Menjawab pertanyaan Komarudin, Tito berpandangan bahwa pemerintah pada dasarnya pokok revisi UU Otsus Papua hanya pada dua pasal.

"Mengenai dana Otsus. Nah, dana ini dari pemerintah dilanjutkan 20 tahun dan kemudian ditambah besarannya dari 2 persen menjadi 2,25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Namun perlu diatur juga lebih rinci mengenai tata kelola keuangan tersebut," ujar Tito.

Baca juga: 20 Tahun Otsus Papua, Mendagri: APBD Besar, tapi Tak Berdampak Signifikan untuk Masyarakat Asli

Sementara itu, terkait Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah bertujuan memberikan ruang kepada pemerintah pusat dengan mendengarkan aspirasi dari otoritas di Papua seperti DPRP, MPRP, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan semua stakeholder masyarakat.

Menurutnya, ruang aspirasi perlu diberikan karena memang ada permasalahan di Papua.

Sehingga, atas dasar itu, Tito menegaskan bahwa pemerintah tak menutup kemungkinan dibukanya pasal-pasal lain untuk direvisi guna mempercepat pembangunan di Papua.

"Jadi kami kira, tidak menutup kemungkinan dibuka pasal-pasal lain sepanjang itu adalah dalam rangka percepatan pembangunan Papua," kata Tito.

Namun, ia mengingatkan agar pasal-pasal dalam UU Otsus Papua yang berhubungan politik dan pemerintahan tidak direvisi.

Sebab, ia menilai, apabila pasal-pasal itu juga ikut direvisi akan menimbulkan persoalan yang berlarut-larut.

Baca juga: MPR Harap Revisi UU Otsus Papua Beri Solusi Alternatif, Masyarakat Terima Manfaat

Dalam rapat internal di DPR, Selasa (30/3/2021), Komarudin mengungkapkan keinginan masyarakat Papua agar implementasi Otsus Papua hendaknya dievaluasi secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat Papua tidak hanya menginginkan besaran dana otsus dan pemekaran wilayah, tetapi terkait pula masih adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Kan bukan hanya soal itu, namun ada soal pelanggaran HAM. Namun itu aspirasi, dalam negara demokrasi boleh-boleh saja namun semua nanti melalui pembahasan di pansus dan sikap serta fraksi akan melihat urgensinya," kata Komarudin seperti dikutip Antara, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com