Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Mudik Lebaran yang Berujung Kenaikan Kasus Covid-19...

Kompas.com - 21/06/2021, 18:34 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan ini merupakan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Sayangnya, banyak masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah tersebut.

Mereka nekat mudik dengan melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah demi mudik ke kampung halaman.

Apa saja pelanggarannya?

Sejumlah pemudik diketahui menggunakan dokumen palsu saat mudik Lebaran lalu. Dokumen ini digunakan sebagai dalih agar masyarakat yang berada di Jakarta, bisa menjalankan tradisi tahunan pulang kampung atau mudik ke daerah asal masing-masing.

Ada juga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak baik itu di kendaraan, terminal, bandara, maupun di stasiun kereta api.

Baca juga: Baru 4 Hari Dibuka, Tower 8 Wisma Atlet Pademangan Langsung Penuh Pasien Covid-19

Kemudian banyak calon pemudik yang menggunakan hasil swab palsu demi bisa mudik. Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap ada ratusan orang yang menggunakannya.

Penerobosan pos penyekatan juga terjadi di mana-mana. Salah satunya yang paling ramai dan sempat viral adalah saat rombongan pemudik yang menggunakan sepeeda motor menerobos pos penyekatan di Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat.

Menurut polisi, saat itu, ada sekitar ribuan pemotor yang menerobos pos penyekatan tersebut. 

Baca juga: Sayangkan Pemudik yang Terobos Penyekatan, Satgas Ingatkan Konsekuensi Hukum

Banyak juga masyarakat yang "kucing-kucingan" dengan polisi dalam perjalanan mudik.

Mereka diam-diam bersembunyi di dalam mobil mereka yang dibawa dengan truk yang ditutupi terpal, berusaha mengecoh polisi agar bisa lolos di perbatasan antar kota dan antar provinsi.

Padahal pemerintah juga melarang ASN untuk mudik lebaran. Kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.

Baca juga: Belum Sampai 2 Minggu Setelah Libur Lebaran, Kasus Covid-19 Naik Signifikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com